SuaraBanten.id - Misteri kotoran manusia yang berceceran di ruang keluarga rumah korban pembantaian satu keluarga, di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten hingga kini masih menjadi misteri.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi belum bisa mengidentifikasi mengenai kotoran manusia tersebut. Pun hingga rekonstruksi digelar, misteri itu belum terpecahkan.
"Kotoran manusia kita lakukan permintaan (penelitian dari) laboratorium belum keluar," kata Edy ditemui di Mapolres Serang Kota usai rekonstruksi pada Senin (26/08/2019).
Edy pun mengaku belum bisa mengkonfrontir antara korban selamat, Siti Saadiah dengan pelaku, Samin. Konfrontir pernyataan antara keduanya dinilai penting untuk menyamakan konstruksi pembantaian satu keluarga yang menewaskan Rustiandi dan putranya pada Selasa 13 Agustus 2019 silam.
"Salah satu bentuk (penyamaan kronologis dilakukan) rekonstruksi, sinkronisasi berita acara dan keterangan lain," terangnya.
Untuk diketahui, rekonstruksi tiga korban pembantaian, melibatkan anggota Satreskrim Polres Serang Kota, yang memerankan para korban, yakni Rustiandi dan putranya A sebagai korban jiwa. Begitu pun Siti Sa'adiah, korban selamat sekaligus saksi kunci yang diperankan petugas.
"Dalam rangka memberikan rasa aman pelaku untuk bisa lakukan rekonstruksi. Tanpa mengurangi fakta hasil penyidikan oleh penyidik. Tidak melibatkan korban, kita gunakan peran pengganti," jelasnya.
Sebelumnya, sempat diberitakan pada Selasa (13/8/2019) terjadi pembantaian satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Korban tewas ada dua orang, yakni Rustiandi (33) dan putranya A (4), karena luka pukul kayu balok dibagian kepala yang dihantamkan Samin secara bertubi-tubi. Sedangkan istrinya, Siti Saadiah, alami luka parah, berupa tiga lubang tusukan patok kayu di bagian punggung dan luka robek di bibir kiri yang menyambung hingga ke bagian pipi kirinya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembantaian Satu Keluarga di Serang
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
-
Desa BRILiaN Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Lokal, Wujud Komitmen BRI Bangun dari Desa
-
Waspada! Ancaman TBC Mengintai, Banten Puncaki Daftar Penemuan Kasus Tertinggi
-
Korban Bullying Kritis Dipukul Kursi Sekolah, KPAI Desak Kasus di SMPN 19 Tangsel Wajib Diproses
-
Waspada! KPAI Ungkap Perundungan Anak Kini Di Luar Kendali dan Lebih Berbahaya