SuaraBanten.id - Polisi telah menetapkan Defika Sari (29) sebagai tersangka terkait tewasnya NY, bayi berusia tujuh bulan yang terapung di dalam bak mandi. Defika tak lain adalah sang ibu dari bayi malang tersebut.
Status hukum Defika ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden penemuan jasad bayi NY dan Defika dalam kondisi tergeletak dengan luka sayatan di tangan.
Defika dan jasad bayinya ditemukan di kediaman mereka di kawasan Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (20/8/2019) kemarin.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dugaan awal tersangka Defika Sari mengalami gangguan kejiwaan. Namun, kata dia, hal tersebut tidak menggugurkan status Defika sebagai tersangka.
“Dugaannya awal memang adanya gangguan kejiwaan tetapi hingga saat ini kita masih terus dalami,” ujar Rizki seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Rabu (21/8/2019).
Rizki mengungkapkan, jika melihat dari berbagai masalah yang kerap terjadi pada ibu berusia muda, kuat dugaan apa yang terjadi dengan tersangka Defika Sari mirip-mirip dengan sindrom baby blues.
Untuk diketahui, sindrom baby blues adalah kondisi psikologis ibu baru yang merasa ada rasa kecewa, rasa bersalah atas proses persalinan yang baru saja dilewati, serta mengalami kesulitan menyusui, khawatir dirinya tak bisa menjadi ibu yang baik bagi bayi, dan kewalahan berperan sebagai ibu baru.
“Sepertinya memang begitu. Kena syndrom baby blues. Gangguan kejiwaan itu bisa mengarah ke syndrom baby blues. Tapi itu belum pasti karena menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini menambahkan, bahwa hingga saat ini kondisi kejiwaan yang dialami Defika Sari masih belum stabil pasca dirinya ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan luka pada pergelangan tangan kiri.
Baca Juga: Bayi Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Dibunuh Ibunya yang Alami Depresi
“Hingga saat ini, kondisi kejiwannya masih labil saat diperiksa oleh penyidik juga sama. untuk mencegah adanya tindakan diluar dugaan kita melakukan penjagaan dan pengawasan ketat terhadap tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Defika terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit