SuaraBanten.id - Polisi telah menetapkan Defika Sari (29) sebagai tersangka terkait tewasnya NY, bayi berusia tujuh bulan yang terapung di dalam bak mandi. Defika tak lain adalah sang ibu dari bayi malang tersebut.
Status hukum Defika ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden penemuan jasad bayi NY dan Defika dalam kondisi tergeletak dengan luka sayatan di tangan.
Defika dan jasad bayinya ditemukan di kediaman mereka di kawasan Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (20/8/2019) kemarin.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dugaan awal tersangka Defika Sari mengalami gangguan kejiwaan. Namun, kata dia, hal tersebut tidak menggugurkan status Defika sebagai tersangka.
“Dugaannya awal memang adanya gangguan kejiwaan tetapi hingga saat ini kita masih terus dalami,” ujar Rizki seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Rabu (21/8/2019).
Rizki mengungkapkan, jika melihat dari berbagai masalah yang kerap terjadi pada ibu berusia muda, kuat dugaan apa yang terjadi dengan tersangka Defika Sari mirip-mirip dengan sindrom baby blues.
Untuk diketahui, sindrom baby blues adalah kondisi psikologis ibu baru yang merasa ada rasa kecewa, rasa bersalah atas proses persalinan yang baru saja dilewati, serta mengalami kesulitan menyusui, khawatir dirinya tak bisa menjadi ibu yang baik bagi bayi, dan kewalahan berperan sebagai ibu baru.
“Sepertinya memang begitu. Kena syndrom baby blues. Gangguan kejiwaan itu bisa mengarah ke syndrom baby blues. Tapi itu belum pasti karena menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini menambahkan, bahwa hingga saat ini kondisi kejiwaan yang dialami Defika Sari masih belum stabil pasca dirinya ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan luka pada pergelangan tangan kiri.
Baca Juga: Bayi Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Dibunuh Ibunya yang Alami Depresi
“Hingga saat ini, kondisi kejiwannya masih labil saat diperiksa oleh penyidik juga sama. untuk mencegah adanya tindakan diluar dugaan kita melakukan penjagaan dan pengawasan ketat terhadap tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Defika terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat
-
Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel
-
Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya
-
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan