SuaraBanten.id - Polisi telah menetapkan Defika Sari (29) sebagai tersangka terkait tewasnya NY, bayi berusia tujuh bulan yang terapung di dalam bak mandi. Defika tak lain adalah sang ibu dari bayi malang tersebut.
Status hukum Defika ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden penemuan jasad bayi NY dan Defika dalam kondisi tergeletak dengan luka sayatan di tangan.
Defika dan jasad bayinya ditemukan di kediaman mereka di kawasan Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (20/8/2019) kemarin.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dugaan awal tersangka Defika Sari mengalami gangguan kejiwaan. Namun, kata dia, hal tersebut tidak menggugurkan status Defika sebagai tersangka.
“Dugaannya awal memang adanya gangguan kejiwaan tetapi hingga saat ini kita masih terus dalami,” ujar Rizki seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Rabu (21/8/2019).
Rizki mengungkapkan, jika melihat dari berbagai masalah yang kerap terjadi pada ibu berusia muda, kuat dugaan apa yang terjadi dengan tersangka Defika Sari mirip-mirip dengan sindrom baby blues.
Untuk diketahui, sindrom baby blues adalah kondisi psikologis ibu baru yang merasa ada rasa kecewa, rasa bersalah atas proses persalinan yang baru saja dilewati, serta mengalami kesulitan menyusui, khawatir dirinya tak bisa menjadi ibu yang baik bagi bayi, dan kewalahan berperan sebagai ibu baru.
“Sepertinya memang begitu. Kena syndrom baby blues. Gangguan kejiwaan itu bisa mengarah ke syndrom baby blues. Tapi itu belum pasti karena menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini menambahkan, bahwa hingga saat ini kondisi kejiwaan yang dialami Defika Sari masih belum stabil pasca dirinya ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan luka pada pergelangan tangan kiri.
Baca Juga: Bayi Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Dibunuh Ibunya yang Alami Depresi
“Hingga saat ini, kondisi kejiwannya masih labil saat diperiksa oleh penyidik juga sama. untuk mencegah adanya tindakan diluar dugaan kita melakukan penjagaan dan pengawasan ketat terhadap tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Defika terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang
-
Crazy Rich Cilegon Bagi-bagi Durian ke Ratusan Anak Yatim di Momen HUT PAN ke-28
-
Serang Dihebohkan Kehadiran Verrell Bramasta dan Edison Sitorus
-
Setelah 10 Tahun, BRI Jadi Perantara Pertemuan Seorang PMI dan Ibunya Lewat Program Tali Kasih
-
BRImo Taiwan Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital untuk PMI