SuaraBanten.id - Polisi telah menetapkan Defika Sari (29) sebagai tersangka terkait tewasnya NY, bayi berusia tujuh bulan yang terapung di dalam bak mandi. Defika tak lain adalah sang ibu dari bayi malang tersebut.
Status hukum Defika ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden penemuan jasad bayi NY dan Defika dalam kondisi tergeletak dengan luka sayatan di tangan.
Defika dan jasad bayinya ditemukan di kediaman mereka di kawasan Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (20/8/2019) kemarin.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dugaan awal tersangka Defika Sari mengalami gangguan kejiwaan. Namun, kata dia, hal tersebut tidak menggugurkan status Defika sebagai tersangka.
“Dugaannya awal memang adanya gangguan kejiwaan tetapi hingga saat ini kita masih terus dalami,” ujar Rizki seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Rabu (21/8/2019).
Rizki mengungkapkan, jika melihat dari berbagai masalah yang kerap terjadi pada ibu berusia muda, kuat dugaan apa yang terjadi dengan tersangka Defika Sari mirip-mirip dengan sindrom baby blues.
Untuk diketahui, sindrom baby blues adalah kondisi psikologis ibu baru yang merasa ada rasa kecewa, rasa bersalah atas proses persalinan yang baru saja dilewati, serta mengalami kesulitan menyusui, khawatir dirinya tak bisa menjadi ibu yang baik bagi bayi, dan kewalahan berperan sebagai ibu baru.
“Sepertinya memang begitu. Kena syndrom baby blues. Gangguan kejiwaan itu bisa mengarah ke syndrom baby blues. Tapi itu belum pasti karena menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini menambahkan, bahwa hingga saat ini kondisi kejiwaan yang dialami Defika Sari masih belum stabil pasca dirinya ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan luka pada pergelangan tangan kiri.
Baca Juga: Bayi Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Dibunuh Ibunya yang Alami Depresi
“Hingga saat ini, kondisi kejiwannya masih labil saat diperiksa oleh penyidik juga sama. untuk mencegah adanya tindakan diluar dugaan kita melakukan penjagaan dan pengawasan ketat terhadap tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Defika terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang