SuaraBanten.id - Polisi telah menetapkan Defika Sari (29) sebagai tersangka terkait tewasnya NY, bayi berusia tujuh bulan yang terapung di dalam bak mandi. Defika tak lain adalah sang ibu dari bayi malang tersebut.
Status hukum Defika ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden penemuan jasad bayi NY dan Defika dalam kondisi tergeletak dengan luka sayatan di tangan.
Defika dan jasad bayinya ditemukan di kediaman mereka di kawasan Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (20/8/2019) kemarin.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dugaan awal tersangka Defika Sari mengalami gangguan kejiwaan. Namun, kata dia, hal tersebut tidak menggugurkan status Defika sebagai tersangka.
“Dugaannya awal memang adanya gangguan kejiwaan tetapi hingga saat ini kita masih terus dalami,” ujar Rizki seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Rabu (21/8/2019).
Rizki mengungkapkan, jika melihat dari berbagai masalah yang kerap terjadi pada ibu berusia muda, kuat dugaan apa yang terjadi dengan tersangka Defika Sari mirip-mirip dengan sindrom baby blues.
Untuk diketahui, sindrom baby blues adalah kondisi psikologis ibu baru yang merasa ada rasa kecewa, rasa bersalah atas proses persalinan yang baru saja dilewati, serta mengalami kesulitan menyusui, khawatir dirinya tak bisa menjadi ibu yang baik bagi bayi, dan kewalahan berperan sebagai ibu baru.
“Sepertinya memang begitu. Kena syndrom baby blues. Gangguan kejiwaan itu bisa mengarah ke syndrom baby blues. Tapi itu belum pasti karena menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini menambahkan, bahwa hingga saat ini kondisi kejiwaan yang dialami Defika Sari masih belum stabil pasca dirinya ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan luka pada pergelangan tangan kiri.
Baca Juga: Bayi Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Dibunuh Ibunya yang Alami Depresi
“Hingga saat ini, kondisi kejiwannya masih labil saat diperiksa oleh penyidik juga sama. untuk mencegah adanya tindakan diluar dugaan kita melakukan penjagaan dan pengawasan ketat terhadap tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Defika terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan
-
Hadir di Muscab PPP se-Banten, Mardiono Tegas Perjuangkan Umat
-
SMA Al-Khairiyah 1 Cilegon Terima Bantuan Alat Marching Band