SuaraBanten.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan perlindungan kepada Siti Saadiyah, korban lolos dari maut saat suami dan anaknya dibunuh pelaku bertopeng.
Meski selamat, Siti kini masih dirawat intensif di RSUD Banten, lantaran mengalami toya luka tusuk dan sobek dari bibir hingga pipi kirinya.
Juru Bicara LPSK M. Mardiansyah mengatakan, pemberian perlindungan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Secara resmi melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota, sudah melakukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait saksi korban ini," kata Mardiansyah seusai menjenguk Siti di RSUD Banten, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Diduga, Pembunuh Bertopeng Bantai Satu Keluarga Rustiadi karena Dendam
Menurut Mardiansyah, pimpinan LPSK memantau perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa keluarga Siti yang terjadi pada Selasa (13/8/2019) dini hari. Suaminya, Rustiadi (33) dan putranya berinisial A (4) tewas dibunuh pelaku bertopeng yang diduga berjumlah dua orang.
LPDK kata Mardiansyah, akan bertindak sesuai Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 2014. Korban nantinya akan dilindungi, dipulihkan kesehayan fisik dan mentalnya.
"Tentu ada hak-hak korban yang memang diatur dalam Undang-undang dan itu bisa diberikan, termasuk layanan bantuan medis, layanan bantuan psikologis," terangnya.
Saat telah pulih mental, kesehatan fisiknya, dan pelaku pembantaian keluarganya telah ditangkap, maka LPSK akan ikut serta mendampingi korban secara hukum, saat persidangan berlangsung.
"Ini tadi kami sampaikan kepada keluarga korban, terkait negara berusaha untuk secepatnya hadir terkait kasus ini. Termasuk juga pendampingan kepada saksi korban, jika nanti dimintai keterangan dalam peroses hukum," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Polisi Kantungi Nama Sosok Bertopeng Terduga Pembunuh Satu Keluarga
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten