SuaraBanten.id - Dua narapidana kasus korupsi dana tunjangan daerah di Rutan Kelas IIB Pandeglang mengajukan pembebasan bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Koruptor itu mau bebas.
Kedua napi tersebut yakni Nurhasan dan Rika Yusilawati. Sebelumnya hakim memvonis Nurhasan dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 144 juta. Sedangkan Rika Yusilawati divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta tanpa membayar uang pengganti.
“Kalau kasus PP 99 khususnya korupsi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya yang bersangkutan harus membayar denda dan pengganti. Kenapa yang lain tidak diusulkan seperti Pak Abdul Aziz dan Ila itu belum membayar denda dan uang pengganti. Tapi kalau sudah dibayar denda dan pengganti bisa diusulkan karena beliau punya hak untuk mendapatkan remisi,” jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Alwan saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/8/2019).
Selain persyaratan-persyaratan yang sedang dipenuhi untuk pembebasan bersyarat, kedua napi ini juga mendapatkan justice collaborator dari Kejaksaan. Sedangkan dua napi lain yakni Abdul Aziz dan Ila tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dikarenakan keduanya belum membayar denda dan uang pengganti.
“Sedang diproses, sekarang mau penelitian pemasyarakatan, mungkin dari Bapas minggu-minggu ini akan datang untuk melihat usulan pembebasan tersebut,” katanya.
Meski demikian, Alwan mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal dan bulan pembebasan mereka karena berkasnya masih dalam tahap pengajuan, namun untuk tahunnya diperkirakan tahun ini.
“Kalau tanggal dan bulannya kami belum bisa memastikan tapi yang jelas nanti keduanya melaksanakan asimilasi dulu langsung dengan pembebasan bersyarat. Tapi kalau SK nya sudah ada baru bisa dijelaskan. Mudah-mudahan tahun sekarang, tanggal dan bulan belum tahu,” sambungnya.
Lebih lanjut Alwan menjelaskan, persyaratan pengajuan bebas bersyarat keduanya hanya satu lagi kekurangannya yakni penelitian pemasyarakatan dari Bapas. Setelah penelitian pemasyarakatan dari Bapas selesai selanjutnya berkas tersebut akan diajukan kembali oleh petugas Rutan Pandeglang secara online ke Kanwil Banten dan dari Kanwil mengusulkan lagi ke Dirjenpas setelah Dirjen ke Presiden baru kembali lagi ke Rutan Pandeglang.
“Mudah-mudahan cepat dan tidak ada hambatan, kalau remisi lancar biasanya BP juga lancar, pembebasan bersyarat ini pastinya setelah mereka menjalani masa tahanan 9 bulan,” tutupnya.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Tolak Bebas Bersyarat, Ma'ruf Amin Serahkan ke Jokowi
Berita Terkait
-
DPR : Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada harus Merujuk pada UU
-
Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020, PDIP: Itu Standar Moralitas Parpol
-
Demi Integritas, Kemendagri Setuju Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
-
KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020
-
Mendagri Tunggu Respons Parpol soal Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
UPH Resmi Kukuhkan Lima Guru Besar: Lampaui Gelar, Siapkan Amunisi Intelektual Demi Kemajuan Bangsa
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Kabar Gembira! Harga Gas LPG 3 Kg Tidak Naik
-
10 Destinasi Wisata Jepang Favorit Wisatawan Indonesia