SuaraBanten.id - Dua narapidana kasus korupsi dana tunjangan daerah di Rutan Kelas IIB Pandeglang mengajukan pembebasan bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Koruptor itu mau bebas.
Kedua napi tersebut yakni Nurhasan dan Rika Yusilawati. Sebelumnya hakim memvonis Nurhasan dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 144 juta. Sedangkan Rika Yusilawati divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta tanpa membayar uang pengganti.
“Kalau kasus PP 99 khususnya korupsi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya yang bersangkutan harus membayar denda dan pengganti. Kenapa yang lain tidak diusulkan seperti Pak Abdul Aziz dan Ila itu belum membayar denda dan uang pengganti. Tapi kalau sudah dibayar denda dan pengganti bisa diusulkan karena beliau punya hak untuk mendapatkan remisi,” jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Alwan saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/8/2019).
Selain persyaratan-persyaratan yang sedang dipenuhi untuk pembebasan bersyarat, kedua napi ini juga mendapatkan justice collaborator dari Kejaksaan. Sedangkan dua napi lain yakni Abdul Aziz dan Ila tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dikarenakan keduanya belum membayar denda dan uang pengganti.
“Sedang diproses, sekarang mau penelitian pemasyarakatan, mungkin dari Bapas minggu-minggu ini akan datang untuk melihat usulan pembebasan tersebut,” katanya.
Meski demikian, Alwan mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal dan bulan pembebasan mereka karena berkasnya masih dalam tahap pengajuan, namun untuk tahunnya diperkirakan tahun ini.
“Kalau tanggal dan bulannya kami belum bisa memastikan tapi yang jelas nanti keduanya melaksanakan asimilasi dulu langsung dengan pembebasan bersyarat. Tapi kalau SK nya sudah ada baru bisa dijelaskan. Mudah-mudahan tahun sekarang, tanggal dan bulan belum tahu,” sambungnya.
Lebih lanjut Alwan menjelaskan, persyaratan pengajuan bebas bersyarat keduanya hanya satu lagi kekurangannya yakni penelitian pemasyarakatan dari Bapas. Setelah penelitian pemasyarakatan dari Bapas selesai selanjutnya berkas tersebut akan diajukan kembali oleh petugas Rutan Pandeglang secara online ke Kanwil Banten dan dari Kanwil mengusulkan lagi ke Dirjenpas setelah Dirjen ke Presiden baru kembali lagi ke Rutan Pandeglang.
“Mudah-mudahan cepat dan tidak ada hambatan, kalau remisi lancar biasanya BP juga lancar, pembebasan bersyarat ini pastinya setelah mereka menjalani masa tahanan 9 bulan,” tutupnya.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Tolak Bebas Bersyarat, Ma'ruf Amin Serahkan ke Jokowi
Berita Terkait
-
DPR : Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada harus Merujuk pada UU
-
Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020, PDIP: Itu Standar Moralitas Parpol
-
Demi Integritas, Kemendagri Setuju Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
-
KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020
-
Mendagri Tunggu Respons Parpol soal Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget