SuaraBanten.id - Dua narapidana kasus korupsi dana tunjangan daerah di Rutan Kelas IIB Pandeglang mengajukan pembebasan bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Koruptor itu mau bebas.
Kedua napi tersebut yakni Nurhasan dan Rika Yusilawati. Sebelumnya hakim memvonis Nurhasan dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 144 juta. Sedangkan Rika Yusilawati divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta tanpa membayar uang pengganti.
“Kalau kasus PP 99 khususnya korupsi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya yang bersangkutan harus membayar denda dan pengganti. Kenapa yang lain tidak diusulkan seperti Pak Abdul Aziz dan Ila itu belum membayar denda dan uang pengganti. Tapi kalau sudah dibayar denda dan pengganti bisa diusulkan karena beliau punya hak untuk mendapatkan remisi,” jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Alwan saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/8/2019).
Selain persyaratan-persyaratan yang sedang dipenuhi untuk pembebasan bersyarat, kedua napi ini juga mendapatkan justice collaborator dari Kejaksaan. Sedangkan dua napi lain yakni Abdul Aziz dan Ila tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dikarenakan keduanya belum membayar denda dan uang pengganti.
“Sedang diproses, sekarang mau penelitian pemasyarakatan, mungkin dari Bapas minggu-minggu ini akan datang untuk melihat usulan pembebasan tersebut,” katanya.
Meski demikian, Alwan mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal dan bulan pembebasan mereka karena berkasnya masih dalam tahap pengajuan, namun untuk tahunnya diperkirakan tahun ini.
“Kalau tanggal dan bulannya kami belum bisa memastikan tapi yang jelas nanti keduanya melaksanakan asimilasi dulu langsung dengan pembebasan bersyarat. Tapi kalau SK nya sudah ada baru bisa dijelaskan. Mudah-mudahan tahun sekarang, tanggal dan bulan belum tahu,” sambungnya.
Lebih lanjut Alwan menjelaskan, persyaratan pengajuan bebas bersyarat keduanya hanya satu lagi kekurangannya yakni penelitian pemasyarakatan dari Bapas. Setelah penelitian pemasyarakatan dari Bapas selesai selanjutnya berkas tersebut akan diajukan kembali oleh petugas Rutan Pandeglang secara online ke Kanwil Banten dan dari Kanwil mengusulkan lagi ke Dirjenpas setelah Dirjen ke Presiden baru kembali lagi ke Rutan Pandeglang.
“Mudah-mudahan cepat dan tidak ada hambatan, kalau remisi lancar biasanya BP juga lancar, pembebasan bersyarat ini pastinya setelah mereka menjalani masa tahanan 9 bulan,” tutupnya.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Tolak Bebas Bersyarat, Ma'ruf Amin Serahkan ke Jokowi
Berita Terkait
-
DPR : Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada harus Merujuk pada UU
-
Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020, PDIP: Itu Standar Moralitas Parpol
-
Demi Integritas, Kemendagri Setuju Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
-
KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020
-
Mendagri Tunggu Respons Parpol soal Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ribuan Buruh Terkena Dampak, PT Parkland World Indonesia di Lebak PHK 1.100 Karyawan
-
Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi
-
Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif
-
ASDP Kawal Maksimal Klaim Asuransi dan Penggantian Kerugian Korban Kebakaran KMP Batumandi
-
Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa