SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang mulai membatasi volume tonase kendaraan pengangkut tanah yang melintas di Kota Tangerang, Banten.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang menyebabkan empat orang tewas di lokasi pada Kamis (2/8/2019).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andhika Nugraha mengatakan saat ini kendaraan pengangkut dengan tonase berat memiliki ketentuan dan aturan.
"Itu sudah diruangkan di Perwakot Nomor 12 yang mengatur tentang jam operasional dan tertanggal satu Agustus Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Andhika.
Dalam aturan tersebut, kata dia, Pemkot Tangerang sangat jelas menyebut kendaraan pengangkut tanah dan pasir dengan muatan melebihi bobot 8,5 ton dilarang melintas di wilayah Tangerang. Pelarangan truk melintas di jalan utama Kota Tangeran diberlakukan mulai Pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dengan begitu kita akan terus gencar melakukan operasi. Kita juga sudah bersinergi dengan rekan rekan Dishub Kabupaten Tangerang. Mereka juga sudah melakukan penertiban di Exit Tol Pinangsia," kata dia.
Sementara itu, untuk truk tanah yang melintas di wilayah Kota Tangerang sendiri menurut Andhika merupakan kendaraan yang membawa tanah untuk wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Yang melintas di jalur ini kebanyakan membawa muatan untuk wilayah Dadap. Dan ketentuan Peraturan Wali Kota akan berlaku sampai di cabut. Untuk pasir dan tanah tidak boleh melebihi 8,5 ton," kata Andhika.
Dia berharap dengan adanya kejadian ini pihak pengelola jasa transportasi untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi dan dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut, Dishub dan Polres Kota Tangerang Gelar Razia Truk
"Baik kota dan kabupaten terutama di daerah yang lain. Ikuti peraturn sesuaikan dengan jam operasional dan sesuaikan juga dengan beban. Jangan sampai overload sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain. Hal ini yang sama sekali kita antisipasi. Kita tidak mau terjadi kecelakaan yang merugikan masyarakat pada umumnya," tukasnya.
Sementara itu pengamatan Suara.com saat operasi tersebut dilakukan pada Jumat (2/8/2019) terdapat satu truk dengan muatan hasil bumi ber nomor polisi B 9333 TYX yang diamankan petugas.
"Hari ini baru tiga truk yang kita amankan. Dan yang diamankan kemarin 49," tukasnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial