SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang mulai membatasi volume tonase kendaraan pengangkut tanah yang melintas di Kota Tangerang, Banten.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang menyebabkan empat orang tewas di lokasi pada Kamis (2/8/2019).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andhika Nugraha mengatakan saat ini kendaraan pengangkut dengan tonase berat memiliki ketentuan dan aturan.
"Itu sudah diruangkan di Perwakot Nomor 12 yang mengatur tentang jam operasional dan tertanggal satu Agustus Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Andhika.
Dalam aturan tersebut, kata dia, Pemkot Tangerang sangat jelas menyebut kendaraan pengangkut tanah dan pasir dengan muatan melebihi bobot 8,5 ton dilarang melintas di wilayah Tangerang. Pelarangan truk melintas di jalan utama Kota Tangeran diberlakukan mulai Pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dengan begitu kita akan terus gencar melakukan operasi. Kita juga sudah bersinergi dengan rekan rekan Dishub Kabupaten Tangerang. Mereka juga sudah melakukan penertiban di Exit Tol Pinangsia," kata dia.
Sementara itu, untuk truk tanah yang melintas di wilayah Kota Tangerang sendiri menurut Andhika merupakan kendaraan yang membawa tanah untuk wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Yang melintas di jalur ini kebanyakan membawa muatan untuk wilayah Dadap. Dan ketentuan Peraturan Wali Kota akan berlaku sampai di cabut. Untuk pasir dan tanah tidak boleh melebihi 8,5 ton," kata Andhika.
Dia berharap dengan adanya kejadian ini pihak pengelola jasa transportasi untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi dan dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut, Dishub dan Polres Kota Tangerang Gelar Razia Truk
"Baik kota dan kabupaten terutama di daerah yang lain. Ikuti peraturn sesuaikan dengan jam operasional dan sesuaikan juga dengan beban. Jangan sampai overload sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain. Hal ini yang sama sekali kita antisipasi. Kita tidak mau terjadi kecelakaan yang merugikan masyarakat pada umumnya," tukasnya.
Sementara itu pengamatan Suara.com saat operasi tersebut dilakukan pada Jumat (2/8/2019) terdapat satu truk dengan muatan hasil bumi ber nomor polisi B 9333 TYX yang diamankan petugas.
"Hari ini baru tiga truk yang kita amankan. Dan yang diamankan kemarin 49," tukasnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cuma 3 Jam dari Jakarta! Temukan Keajaiban Alam Perawan dan Kearifan Baduy di Lebak
-
Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati
-
Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas