SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang mulai membatasi volume tonase kendaraan pengangkut tanah yang melintas di Kota Tangerang, Banten.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang menyebabkan empat orang tewas di lokasi pada Kamis (2/8/2019).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andhika Nugraha mengatakan saat ini kendaraan pengangkut dengan tonase berat memiliki ketentuan dan aturan.
"Itu sudah diruangkan di Perwakot Nomor 12 yang mengatur tentang jam operasional dan tertanggal satu Agustus Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Andhika.
Dalam aturan tersebut, kata dia, Pemkot Tangerang sangat jelas menyebut kendaraan pengangkut tanah dan pasir dengan muatan melebihi bobot 8,5 ton dilarang melintas di wilayah Tangerang. Pelarangan truk melintas di jalan utama Kota Tangeran diberlakukan mulai Pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dengan begitu kita akan terus gencar melakukan operasi. Kita juga sudah bersinergi dengan rekan rekan Dishub Kabupaten Tangerang. Mereka juga sudah melakukan penertiban di Exit Tol Pinangsia," kata dia.
Sementara itu, untuk truk tanah yang melintas di wilayah Kota Tangerang sendiri menurut Andhika merupakan kendaraan yang membawa tanah untuk wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Yang melintas di jalur ini kebanyakan membawa muatan untuk wilayah Dadap. Dan ketentuan Peraturan Wali Kota akan berlaku sampai di cabut. Untuk pasir dan tanah tidak boleh melebihi 8,5 ton," kata Andhika.
Dia berharap dengan adanya kejadian ini pihak pengelola jasa transportasi untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi dan dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut, Dishub dan Polres Kota Tangerang Gelar Razia Truk
"Baik kota dan kabupaten terutama di daerah yang lain. Ikuti peraturn sesuaikan dengan jam operasional dan sesuaikan juga dengan beban. Jangan sampai overload sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain. Hal ini yang sama sekali kita antisipasi. Kita tidak mau terjadi kecelakaan yang merugikan masyarakat pada umumnya," tukasnya.
Sementara itu pengamatan Suara.com saat operasi tersebut dilakukan pada Jumat (2/8/2019) terdapat satu truk dengan muatan hasil bumi ber nomor polisi B 9333 TYX yang diamankan petugas.
"Hari ini baru tiga truk yang kita amankan. Dan yang diamankan kemarin 49," tukasnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik
-
Transaksi Sabu Rp41 Miliar di Depan SD Tangerang Digagalkan, 27 Kg Barang Bukti Disita
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026