SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang mulai membatasi volume tonase kendaraan pengangkut tanah yang melintas di Kota Tangerang, Banten.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang menyebabkan empat orang tewas di lokasi pada Kamis (2/8/2019).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andhika Nugraha mengatakan saat ini kendaraan pengangkut dengan tonase berat memiliki ketentuan dan aturan.
"Itu sudah diruangkan di Perwakot Nomor 12 yang mengatur tentang jam operasional dan tertanggal satu Agustus Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Andhika.
Dalam aturan tersebut, kata dia, Pemkot Tangerang sangat jelas menyebut kendaraan pengangkut tanah dan pasir dengan muatan melebihi bobot 8,5 ton dilarang melintas di wilayah Tangerang. Pelarangan truk melintas di jalan utama Kota Tangeran diberlakukan mulai Pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dengan begitu kita akan terus gencar melakukan operasi. Kita juga sudah bersinergi dengan rekan rekan Dishub Kabupaten Tangerang. Mereka juga sudah melakukan penertiban di Exit Tol Pinangsia," kata dia.
Sementara itu, untuk truk tanah yang melintas di wilayah Kota Tangerang sendiri menurut Andhika merupakan kendaraan yang membawa tanah untuk wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Yang melintas di jalur ini kebanyakan membawa muatan untuk wilayah Dadap. Dan ketentuan Peraturan Wali Kota akan berlaku sampai di cabut. Untuk pasir dan tanah tidak boleh melebihi 8,5 ton," kata Andhika.
Dia berharap dengan adanya kejadian ini pihak pengelola jasa transportasi untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi dan dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut, Dishub dan Polres Kota Tangerang Gelar Razia Truk
"Baik kota dan kabupaten terutama di daerah yang lain. Ikuti peraturn sesuaikan dengan jam operasional dan sesuaikan juga dengan beban. Jangan sampai overload sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain. Hal ini yang sama sekali kita antisipasi. Kita tidak mau terjadi kecelakaan yang merugikan masyarakat pada umumnya," tukasnya.
Sementara itu pengamatan Suara.com saat operasi tersebut dilakukan pada Jumat (2/8/2019) terdapat satu truk dengan muatan hasil bumi ber nomor polisi B 9333 TYX yang diamankan petugas.
"Hari ini baru tiga truk yang kita amankan. Dan yang diamankan kemarin 49," tukasnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan