Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Juli 2019 | 20:23 WIB
Perwakilan Pemkot Tangerang Menemui Kabag Humas Polresta untuk mencabut berkas laporan terhadap kemenkumham pada Kamis (18/7/2019). [Suara.com/Muhammad Iqbal]

SuaraBanten.id - Perseteruan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly dipastikan berakhir. Setelah kedua pihak bertemu di kantor kementerian dalam negeri, pihak Pemkot Tangerang akhirnya mencabut laporan di Mapolres Metro Tangerang.

Kabag Hukum Pemerintahan Kota Tangerang Budi Arief menjelaskan persoalan pemkot dengan kemenkumham terkait lahan telah selesai. Budi mengaku diminta Wali Kota Tangerang untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan.

"Untuk pencabutan, sebagaimana tadi jam 13.30 WIB bapak wali kota diundang oleh Kemendagri dan dalam bahasan tersbeut juga mengundang pihak dari menkumham yang dihadiri oleh sekjen," jelas Budi di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Kamis (18/7/2019).

Dalam pencabutan berkas aduan tersebut, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim langsung menemui Divisi Hukum Pemkot Tangerang. Menurut Budi, meskipun telah mencabut laporan, Pemkot Tangerang memiliki kesepakatan dengan pihak Kemenkumham.

Baca Juga: Meski Berdamai, Polisi Tetap Usut Laporan Menkumham dan Wali Kota Arief

"Ada beberapa kesepakatan. Salah satunya sepakat mencabut laporan kepolisian, apakah itu dari Pemkot ataupun dari Menkumham dan langsung memerintahkan kami dari hukum sebagai kuasa untuk mencabut ambil inisiatif cabut laporan," jelas Budi.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan saat ini proses pemeriksaan untuk Pemkot Tangerang terus berjalan. Lantaran, hingga kini pihak kemenkumham belum melakukan pencabutan laporan.

"Jadi memang benar kita sudah layangkan panggilan sebanyak enam orang yang sudah kita panggil terkait dengan laporan daripada Kumham," jelas Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Rencananya, kata Karim, keenam pejabat pemkot tersebut akan dipanggil pada Jumat (19/7/2019) sekira pukul 09.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Semua aduan harus ditindaklanjuti. Masalah itu iya atau tidak hadir pada penyelidikan awal, kita cari faktanya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan kalau ditemukan alat bukti ya lanjut," tegas Kapolres.

Baca Juga: Akhiri Konflik, Wali Kota Tangerang Mau Temui Langsung Menteri Yasonna

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More