SuaraBanten.id - FSL (17), perempuan yang tewas mengenaskan dengan jasad terikat rupanya meninggal usai dicekik oleh tunangannya Jakaria. Hal ini terungkap usai jajaran Polres Tangerang Selatan menggelar rekonstruksi dengan 18 adegan.
Sebelumnya FSL ditemukan tewas mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat tali rafia di semak-semak Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (21/6/2019). Jasad FSL pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing di sekitar lokasi.
Saat itu polisi langsung memburu pelaku yang mengarah pada Jakaria, tunangan FSL. Saat itu Jakaria mengaku geram dengan FSL lantaran kerap dibandingkan dengan mantan pacarnya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko. Kata Alex, rekonstruksi yang dilakukan di Jalan Promoter, samping gedung Polres Tangerang Selatan ini berlangsung dalam 18 adegan.
Baca Juga: Tewas dengan Kondisi Terikat, Polisi Ringkus Pembunuh Gadis di Tangerang
"Ada 18 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut," ujar Alex pada Suara.com Senin (1/7/2019) pagi.
Menurut Alex, aksi keji ini dilakukan pelaku usai menjemput korban di rumahnya kawasan Kampung Pinang, Tigaraksa, Jumat (21/6/2019) pagi hari. Alex menyebut pertemuan keduanya memang sudah direncanakan.
"Pas dijemput memang sudah janjian mau bertemu. Pas di jalan terjadi keributan di dalam mobil hingga aksi penganiayaan," jelas Alex.
Dari 18 adegan rekonstruksi, polisi berhasil mengungkap beberapa fakta baru. Fakta tersebut diakui dapat memperkuat hasil autopsi yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Hasil autopsi menyatakan bahwa tulang penyusun tenggorokan terdapat retak dan berdasarkan rekonstruksi terungkap bahwa tersangka mencekik korban dengan cara menindihkan badannya," ujar Alex.
Baca Juga: Nyawa Anderias Nyaris Melayang, Dibacok Pelaku Misterius di Tangerang
Sebelum mencekik korban yang berada di kursi belakang mobil Honda CRV, pelaku terlebih dulu menghentikan laju mobilnya.
Setelah mencekik korban hingga tewas, pelaku kemudian mengikat korban di TKP pembuangan jenazah. Alex menyebut tali tersebut diikat kepada korban untuk memastikan korban benar telah meninggal.
"Tersangka mengikatkan tali rafia di tangan dan kaki korban pada saat di TKP pembuangan jenazah. Pelaku juga mengikatkan erat kain selendang milik korban ke leher korban," ungkap Alex.
Sementara untuk lokasi pembuangan jenazah korban, Alex mengatakan, pelaku membuang secara spontan. Sebab, tersangka mengaku tidak mengetahui daerah tempat korban ditemukan.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang