Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Minggu, 23 Juni 2019 | 18:14 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan tiga oknum guru SMP Negeri kepada muridnya sendiri di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten merupakan bentuk kelalaian pihak sekolah dalam melindungi anak-anak.

Menurut Retno, sanksi tersebut tidak hanya diberikan kepada pelaku tetapi juga kepala sekolah dan manajemen sekolah.

"Menurut KPAI semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut, namun juga pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah), karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," kata Retno dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Minggu (23/6/2019).

Kelalaian tersebut, kata Retno, dapat diukur dari pengawasan yang lemah, sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium computer sekolah.
Menurutnya, jika salah satu orangtua korban yang anaknya hamil akibat perbuatan keji oknum guru tersebut tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar.

Baca Juga: Duh, Ini Alasan Bapak yang Bonceng Anaknya di Keranjang saat Berkendara

Untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, KPAI mengusulkan agar Pemda setempat memberikan dukungan sekolah untuk memasang CCTV di kelas, ruang laboratorium, dan ruang lain yang dianggap rawan terjadi pelecehan seksual.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut. Evaluasi dan sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan di sekolah yang bersangkutan melainkan juga di seluruh sekolah di Serang.

"Kepala Dinas Pendidikan Serang perlu mendorong sekolah-sekolah untuk menginisiasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," tuturnya.

Load More