SuaraBanten.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NS diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. NS ditangkap bersama rekannya AK (42) di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
NS merupakan warga Kelurahan Pandeglang yang diketahui berprofesi sebagai ASN, sedangkan temannya AK merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Pandeglang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan AK, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik kecil sabu dan 1 buah pipet kaca bekas pakai yang disimpan di kotak dasboard mobil yang digunakan AK.
KBO Satresnakoba Polres Pandeglang, Ipda AR Taufiq mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan AK mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang telah terlebih dahulu digunakan bersama temannya Cebol yang kini DPO.
“Jadi ketiganya ini patungan untuk membeli barang haram itu seharga Rp 600 ribu, jadi karena patungan mereka menggunakan barang itu barengan, join lah bahasanya,” kata Taufiq seperti diberitakan bantennews.com jaringan Suara.com, Senin (13/5/2019).
Sebelum barang haram tersebut dikonsumsi bersama AK, terlebih dahulu Cebol mengkonsumsi barang tersebut bersama NS. Setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB NS berhasil ditangkap di rumah kontrakan miliknya.
Terkait kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,20 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu,1 buah korek gas, 1 lembar print out setor tunai BNI, 2 buah handphone, 1 unit mobil Gran MAX , 1 buah bong dan1 buah kartu ATM BNI.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Para terasangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 131 sub 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Tawari Polisi Rokok, Pria Ini Tak Sadar Kasih Narkoba Tersembunyi
-
Sudah Diputuskan, Menpan RB: THR Cair 22 Mei 2019
-
Rebutan Kapal, Diduga Memicu Pembunuhan Dua Mayat Dalam Karung
-
Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuh Mayat dalam Karung
-
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Mayat Dalam Karung, Empat Masih Buron
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan
-
56 Warga Terdampak, KLH Dalami Dampak Korosif Paparan Asam Nitrat di Cilegon
-
Jalankan Intruksi Prabowo, Ratusan Masyarakat Cilegon Dicek Kesehatan Gratis
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap