SuaraBanten.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NS diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. NS ditangkap bersama rekannya AK (42) di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
NS merupakan warga Kelurahan Pandeglang yang diketahui berprofesi sebagai ASN, sedangkan temannya AK merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Pandeglang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan AK, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik kecil sabu dan 1 buah pipet kaca bekas pakai yang disimpan di kotak dasboard mobil yang digunakan AK.
KBO Satresnakoba Polres Pandeglang, Ipda AR Taufiq mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan AK mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang telah terlebih dahulu digunakan bersama temannya Cebol yang kini DPO.
Baca Juga: Prabowo Menang Banyak di Banten dan Sekitarnya
“Jadi ketiganya ini patungan untuk membeli barang haram itu seharga Rp 600 ribu, jadi karena patungan mereka menggunakan barang itu barengan, join lah bahasanya,” kata Taufiq seperti diberitakan bantennews.com jaringan Suara.com, Senin (13/5/2019).
Sebelum barang haram tersebut dikonsumsi bersama AK, terlebih dahulu Cebol mengkonsumsi barang tersebut bersama NS. Setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB NS berhasil ditangkap di rumah kontrakan miliknya.
Terkait kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,20 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu,1 buah korek gas, 1 lembar print out setor tunai BNI, 2 buah handphone, 1 unit mobil Gran MAX , 1 buah bong dan1 buah kartu ATM BNI.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Para terasangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 131 sub 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Hari Terakhir Pleno KPU Banten, Saksi Demokrat Walk Out
Berita Terkait
-
ASN Jakarta Boleh Punya Istri Lebih dari Satu, Waspada Dampak Poligami terhadap Anak
-
Apa Penyebab ASN Dipecat? Ternyata Prosedur Pencopotan Pegawai Negeri Tak Semudah Itu
-
Kekayaan Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Disorot Gegara Pergub Soal Poligami
-
Klaim Tanpa Titipan! Pramono Anung Janji Berdayakan ASN Jakarta
-
Jangan Lewatkan! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka Hingga 31 Desember 2024
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam