SuaraBanten.id - Memasuki bulan Ramadan, penyebaran uang palsu sudah beredar di Kota Cilegon, Banten. Terkait peredaran upal ini, polisi telah membekuk empat tersangka pada Selasa (7/5/2019).
Agar tak mudah terendus saat melancarkan aksinya, empat tersangka berinisial JH, DW, RS, IF itu menyamar sebagai pegawai bank. Aksi pelaku juga sudah dilakukan sejak empat tahun lalu hingga menyebabkan korban dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.
“Sebelumnya anggota kita dari Satreskrim dan dibantu dari Satlantas, berhasil mengamankan empat tersangka penipuan, atau tepatnya percobaan penipuan. Korbannya seorang ibu-ibu yang telah mengambil uang di Bank BRI,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso seperti dilansir Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (9/5/2019).
Rizki menjelaskan modus penyaramaran itu yakni mereka seolah-olah meminta tolong ke korbannya untuk membantu menukarkan uang asing.
“Yang mana uang asing tersebut apabila ditukarkan dalam uang rupiah cukup besar nilainya sekitar Rp50 juta per lembarnya, jadi mereka menyampaikan kepada ibu itu janji-janji tipu muslihat, bahwa nanti ibu itu akan diberikan sejumlah uang apabila mereka berhasil menukarkan uang tersebut. Mata uang asing ada dari Belarusia, Brasil, Brunai Darussalam dan beberapa negara lainnya, namun mata uang ini sudah tidak berlaku di negaranya,” terang Kapolres.
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pelaku dan kemudian melaporkannya ke petugas Satlantas Polres Cilegon yang sedang berjaga di sekitar PCI.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat karena melihat ada seorang ibu-ibu dikerumuni empat orang laki-laki kemudian dibawa masuk ke dalam mobil. Sehingga masyarakat melaporkan ke petugas anggota kita yang berada di dekat situ, kemudian didatangi, dicek, dibuka pintunya dan disuruh keluar."
"Sesaat disuruh keluar oleh Bripka Leo, para pelaku ini semburat (panik-red), kemudian mereka ada yang membuang uang palsu di tanah kosong, termasuk ada pelaku juga yang membuang name tage palsu salah satu bank, yang diduga sebagai media mereka untuk melakukan tindak penipuan ini,” terangnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, keempat pelaku sudah ditahan. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Baca Juga: Buat Heboh Puasa, Wanita Misterius Copot Jilbab Berendam Lama di Kali
“Kita masih mencoba menggali mengembangkan apakah ada korban lain. Menurut pengakuan pelaku, mereka ini beroperasi antar kota dan provinsi dan sudah beroperasi sejak empat tahun. Dan kita sudah menemukan dua korban, kerugiannya hampir 400 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pura-pura Menjadi Pegawai Bank,Cara Komplotan Ini Edarkan Upal di Cilegon
-
MUI; Ormas Tak Perlu Razia Tempat Makan yang Buka saat Ramadan
-
Titik Balap Liar di Jakarta yang Diincar Polisi Selama Bulan Puasa
-
Salut, Polisi Relakan Sepeda Motornya Remuk untuk Ganjal Truk di Tanjakan
-
Kepergok Relawan Bobol 21 Kotak Suara, Dua Petugas PPS Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah