SuaraBanten.id - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Banten mengungkap modus yang dilakukan kawanan penipuan uang palsu yang beraksi di kawasan PCI Kota Cilegon, Selasa (7/5/2019).
Dari penjelasan Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso pelaku berjumlah empat orang yang berhasil ditangkap petugasnya. Keempat pelaku tersebut adalah B Rosi (46), Dedy Wijaya (35), Irwan (38) dan Jamal Hasan (57).
Rizki mengemukakan komplotan tersebut telah beroperasi lintas wilayah, selama empat tahun terakhir. Sehingga ada beberapa korban yang tertipu akibat perbuatan komplotan tersebut dengan kerugian hingga Rp 400 juta.
"Sebelumnya anggota kita dari Satreskrim dan dibantu dari Satlantas, berhasil mengamankan empat tersangka penipuan, atau tepatnya percobaan penipuan. Korbannya seorang ibu-ibu yang telah mengambil uang di Bank BRI," katanya, Rabu (8/5/2019).
Dikemukakan Rizki, keempat pelaku tersebut menjalankan modusnya dengan menyamar sebagai pegawai bank dan mereka seolah-olah meminta tolong ke korbannya untuk membantu menukarkan uang asing.
"Ada juga yang membuang nametag palsu, dari salah satu bank yang diduga menjadi media penipuan mereka," katanya.
"Kita masih mencoba menggali korban lain, pengakuan mereka beroperasi lintas kota di empat wilayah. Satu korban (penipuan) lagi melapor ke kita (Polres Cilegon), warga Cilegon kerugiannya Rp 400 juta," terangnya.
Tak hanya mata uang rupiah yang mereka palsukan, ada juga mata uang Brasil, Belarusia, hingga Brunei Darussalam. Barang bukti yang disita selain nata uang negara asing, Ada juga rupiah pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 12 juta, uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 5 juta dan satu unit avanza putih berplatnomor B 2941 BOP.
"Pelaku percobaan penipuan, terhadap korban seorang ibu-ibu yang baru mengambil uang di bank BRI. Modusnya meminta ibu itu menukarkan uang asing, yang mana uang asing tersebut, apabila ditukarkan dalam uang rupiah berjumlah Rp 50 juta," jelasnya.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ditangkap Saat Beraksi
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan maksimal empat tahun penjara.
Untuk diketahui, empat pelaku pengedar uang palsu yang beraksi ditangkap di pinggir jalan, dekat Perumahan Cilegon Indah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Kawanan pelaku tersebut diketahui merupakan pengedar uang palsu lintas provinsi yang melakukan aksinya di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ditangkap Saat Beraksi
-
April Mop, Bank Indonesia: Jangan Sampai Tertipu Uang Palsu
-
Belanja Sayuran Pakai Uang Palsu, Ibu Ini Ditangkap Polisi
-
Heboh, Polisi Temukan Ratusan Miliar Uang Palsu Tersimpan di Bank
-
Gubernur BI Minta Penanganan Uang Palsu Tak Dikaitkan dengan Pemilu
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
Berkat BRI, Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
Polda Banten Sebut Pelajar Rentan Terpapar Paham Radikal Lewat Media Digital
-
Sambangi PT Krakatau Steel, Menko Perekonomian: Industri Baja Butuh Kebijakan Terintegrasi
-
7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas