SuaraBanten.id - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Banten mengungkap modus yang dilakukan kawanan penipuan uang palsu yang beraksi di kawasan PCI Kota Cilegon, Selasa (7/5/2019).
Dari penjelasan Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso pelaku berjumlah empat orang yang berhasil ditangkap petugasnya. Keempat pelaku tersebut adalah B Rosi (46), Dedy Wijaya (35), Irwan (38) dan Jamal Hasan (57).
Rizki mengemukakan komplotan tersebut telah beroperasi lintas wilayah, selama empat tahun terakhir. Sehingga ada beberapa korban yang tertipu akibat perbuatan komplotan tersebut dengan kerugian hingga Rp 400 juta.
"Sebelumnya anggota kita dari Satreskrim dan dibantu dari Satlantas, berhasil mengamankan empat tersangka penipuan, atau tepatnya percobaan penipuan. Korbannya seorang ibu-ibu yang telah mengambil uang di Bank BRI," katanya, Rabu (8/5/2019).
Dikemukakan Rizki, keempat pelaku tersebut menjalankan modusnya dengan menyamar sebagai pegawai bank dan mereka seolah-olah meminta tolong ke korbannya untuk membantu menukarkan uang asing.
"Ada juga yang membuang nametag palsu, dari salah satu bank yang diduga menjadi media penipuan mereka," katanya.
"Kita masih mencoba menggali korban lain, pengakuan mereka beroperasi lintas kota di empat wilayah. Satu korban (penipuan) lagi melapor ke kita (Polres Cilegon), warga Cilegon kerugiannya Rp 400 juta," terangnya.
Tak hanya mata uang rupiah yang mereka palsukan, ada juga mata uang Brasil, Belarusia, hingga Brunei Darussalam. Barang bukti yang disita selain nata uang negara asing, Ada juga rupiah pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 12 juta, uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 5 juta dan satu unit avanza putih berplatnomor B 2941 BOP.
"Pelaku percobaan penipuan, terhadap korban seorang ibu-ibu yang baru mengambil uang di bank BRI. Modusnya meminta ibu itu menukarkan uang asing, yang mana uang asing tersebut, apabila ditukarkan dalam uang rupiah berjumlah Rp 50 juta," jelasnya.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ditangkap Saat Beraksi
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan maksimal empat tahun penjara.
Untuk diketahui, empat pelaku pengedar uang palsu yang beraksi ditangkap di pinggir jalan, dekat Perumahan Cilegon Indah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Kawanan pelaku tersebut diketahui merupakan pengedar uang palsu lintas provinsi yang melakukan aksinya di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ditangkap Saat Beraksi
-
April Mop, Bank Indonesia: Jangan Sampai Tertipu Uang Palsu
-
Belanja Sayuran Pakai Uang Palsu, Ibu Ini Ditangkap Polisi
-
Heboh, Polisi Temukan Ratusan Miliar Uang Palsu Tersimpan di Bank
-
Gubernur BI Minta Penanganan Uang Palsu Tak Dikaitkan dengan Pemilu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan
-
Menapaki Usia ke-130, BRI Tegaskan Komitmen sebagai Satu Bank Untuk Semua
-
Gawat! Ribuan Hewan Ternak Terancam Dilenyapkan Akibat Paparan Cs-137 di Serang