SuaraBanten.id - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Banten mengungkap modus yang dilakukan kawanan penipuan uang palsu yang beraksi di kawasan PCI Kota Cilegon, Selasa (7/5/2019).
Dari penjelasan Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso pelaku berjumlah empat orang yang berhasil ditangkap petugasnya. Keempat pelaku tersebut adalah B Rosi (46), Dedy Wijaya (35), Irwan (38) dan Jamal Hasan (57).
Rizki mengemukakan komplotan tersebut telah beroperasi lintas wilayah, selama empat tahun terakhir. Sehingga ada beberapa korban yang tertipu akibat perbuatan komplotan tersebut dengan kerugian hingga Rp 400 juta.
"Sebelumnya anggota kita dari Satreskrim dan dibantu dari Satlantas, berhasil mengamankan empat tersangka penipuan, atau tepatnya percobaan penipuan. Korbannya seorang ibu-ibu yang telah mengambil uang di Bank BRI," katanya, Rabu (8/5/2019).
Dikemukakan Rizki, keempat pelaku tersebut menjalankan modusnya dengan menyamar sebagai pegawai bank dan mereka seolah-olah meminta tolong ke korbannya untuk membantu menukarkan uang asing.
"Ada juga yang membuang nametag palsu, dari salah satu bank yang diduga menjadi media penipuan mereka," katanya.
"Kita masih mencoba menggali korban lain, pengakuan mereka beroperasi lintas kota di empat wilayah. Satu korban (penipuan) lagi melapor ke kita (Polres Cilegon), warga Cilegon kerugiannya Rp 400 juta," terangnya.
Tak hanya mata uang rupiah yang mereka palsukan, ada juga mata uang Brasil, Belarusia, hingga Brunei Darussalam. Barang bukti yang disita selain nata uang negara asing, Ada juga rupiah pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 12 juta, uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 5 juta dan satu unit avanza putih berplatnomor B 2941 BOP.
"Pelaku percobaan penipuan, terhadap korban seorang ibu-ibu yang baru mengambil uang di bank BRI. Modusnya meminta ibu itu menukarkan uang asing, yang mana uang asing tersebut, apabila ditukarkan dalam uang rupiah berjumlah Rp 50 juta," jelasnya.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ditangkap Saat Beraksi
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan maksimal empat tahun penjara.
Untuk diketahui, empat pelaku pengedar uang palsu yang beraksi ditangkap di pinggir jalan, dekat Perumahan Cilegon Indah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Kawanan pelaku tersebut diketahui merupakan pengedar uang palsu lintas provinsi yang melakukan aksinya di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ditangkap Saat Beraksi
-
April Mop, Bank Indonesia: Jangan Sampai Tertipu Uang Palsu
-
Belanja Sayuran Pakai Uang Palsu, Ibu Ini Ditangkap Polisi
-
Heboh, Polisi Temukan Ratusan Miliar Uang Palsu Tersimpan di Bank
-
Gubernur BI Minta Penanganan Uang Palsu Tak Dikaitkan dengan Pemilu
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga