SuaraBanten.id - Pemprov Banten merekomendasikan pembekuan izin operasional dua perusahaan otobus yang diduga kerap kali terlibat kecelakaan di jalan raya hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Rekomendasi pembekuan tersebut disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim bernomor 551/1548-DISHUB/19 yang ditujukan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Dalam surat tersebut, dua perusahaan otobus yang dibekukan adalah PO Murni Jaya dan PO Murni.
"Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (07/05/2019).
Wahidin berharap Kemenhub bisa mengabulkan rekomendasi pembekuan tersebut selama 12 bulan. Lantaran, kedua bus kerap ugal-ugalan di jalan raya dan membahayakan banyak orang.
Selain itu, rekomendasi pembekuan izin juga sesuai dengan pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Selanjutnya, jika tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin dikenakan sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
"Saya harap nanti Kemenhub bisa memanggil manajemen perusahaannya, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan manajemen perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap operasional supir, kondektur dan kondisi bus, apakah sudah layak jalan atau belum.
"Manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM nya diperbaharui atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Dua Bus Murni Jaya Tabrakan Beruntun, Satu Kondektur Tewas Terjepit
Berdasarkan data Aliansi Advokat Peduli Transoprtasi Publik Banten (APTB) yang dikutip dari Komunitas Bus Murni Watch (BMW), selama tahun 2017 terjadi empat kali kecelakaan dengan jumlah korban tewas empat orang, luka berat 39 orang.
Kemudian di tahun 2018, terjadi dua kali kecelakaan yang menyebabkan satu orang luka berat. Lalu tahun 2019, terjadi tiga kali kecelakaan dengan jumlah korban satu orang tewas, dan enam orang luka berat.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun