SuaraBanten.id - Pemprov Banten merekomendasikan pembekuan izin operasional dua perusahaan otobus yang diduga kerap kali terlibat kecelakaan di jalan raya hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Rekomendasi pembekuan tersebut disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim bernomor 551/1548-DISHUB/19 yang ditujukan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Dalam surat tersebut, dua perusahaan otobus yang dibekukan adalah PO Murni Jaya dan PO Murni.
"Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (07/05/2019).
Wahidin berharap Kemenhub bisa mengabulkan rekomendasi pembekuan tersebut selama 12 bulan. Lantaran, kedua bus kerap ugal-ugalan di jalan raya dan membahayakan banyak orang.
Baca Juga: Dua Bus Murni Jaya Tabrakan Beruntun, Satu Kondektur Tewas Terjepit
Selain itu, rekomendasi pembekuan izin juga sesuai dengan pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Selanjutnya, jika tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin dikenakan sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
"Saya harap nanti Kemenhub bisa memanggil manajemen perusahaannya, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan manajemen perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap operasional supir, kondektur dan kondisi bus, apakah sudah layak jalan atau belum.
"Manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM nya diperbaharui atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Bus Pariwisata Terguling, Satu Penumpang Tewas Terjepit Tempat Duduk
Berdasarkan data Aliansi Advokat Peduli Transoprtasi Publik Banten (APTB) yang dikutip dari Komunitas Bus Murni Watch (BMW), selama tahun 2017 terjadi empat kali kecelakaan dengan jumlah korban tewas empat orang, luka berat 39 orang.
Kemudian di tahun 2018, terjadi dua kali kecelakaan yang menyebabkan satu orang luka berat. Lalu tahun 2019, terjadi tiga kali kecelakaan dengan jumlah korban satu orang tewas, dan enam orang luka berat.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku