SuaraBanten.id - Pemprov Banten merekomendasikan pembekuan izin operasional dua perusahaan otobus yang diduga kerap kali terlibat kecelakaan di jalan raya hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Rekomendasi pembekuan tersebut disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim bernomor 551/1548-DISHUB/19 yang ditujukan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Dalam surat tersebut, dua perusahaan otobus yang dibekukan adalah PO Murni Jaya dan PO Murni.
"Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (07/05/2019).
Wahidin berharap Kemenhub bisa mengabulkan rekomendasi pembekuan tersebut selama 12 bulan. Lantaran, kedua bus kerap ugal-ugalan di jalan raya dan membahayakan banyak orang.
Selain itu, rekomendasi pembekuan izin juga sesuai dengan pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Selanjutnya, jika tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin dikenakan sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
"Saya harap nanti Kemenhub bisa memanggil manajemen perusahaannya, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan manajemen perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap operasional supir, kondektur dan kondisi bus, apakah sudah layak jalan atau belum.
"Manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM nya diperbaharui atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Dua Bus Murni Jaya Tabrakan Beruntun, Satu Kondektur Tewas Terjepit
Berdasarkan data Aliansi Advokat Peduli Transoprtasi Publik Banten (APTB) yang dikutip dari Komunitas Bus Murni Watch (BMW), selama tahun 2017 terjadi empat kali kecelakaan dengan jumlah korban tewas empat orang, luka berat 39 orang.
Kemudian di tahun 2018, terjadi dua kali kecelakaan yang menyebabkan satu orang luka berat. Lalu tahun 2019, terjadi tiga kali kecelakaan dengan jumlah korban satu orang tewas, dan enam orang luka berat.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten