SuaraBanten.id - Pemprov Banten merekomendasikan pembekuan izin operasional dua perusahaan otobus yang diduga kerap kali terlibat kecelakaan di jalan raya hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Rekomendasi pembekuan tersebut disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim bernomor 551/1548-DISHUB/19 yang ditujukan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Dalam surat tersebut, dua perusahaan otobus yang dibekukan adalah PO Murni Jaya dan PO Murni.
"Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (07/05/2019).
Wahidin berharap Kemenhub bisa mengabulkan rekomendasi pembekuan tersebut selama 12 bulan. Lantaran, kedua bus kerap ugal-ugalan di jalan raya dan membahayakan banyak orang.
Selain itu, rekomendasi pembekuan izin juga sesuai dengan pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Selanjutnya, jika tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin dikenakan sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
"Saya harap nanti Kemenhub bisa memanggil manajemen perusahaannya, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan manajemen perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap operasional supir, kondektur dan kondisi bus, apakah sudah layak jalan atau belum.
"Manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM nya diperbaharui atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Dua Bus Murni Jaya Tabrakan Beruntun, Satu Kondektur Tewas Terjepit
Berdasarkan data Aliansi Advokat Peduli Transoprtasi Publik Banten (APTB) yang dikutip dari Komunitas Bus Murni Watch (BMW), selama tahun 2017 terjadi empat kali kecelakaan dengan jumlah korban tewas empat orang, luka berat 39 orang.
Kemudian di tahun 2018, terjadi dua kali kecelakaan yang menyebabkan satu orang luka berat. Lalu tahun 2019, terjadi tiga kali kecelakaan dengan jumlah korban satu orang tewas, dan enam orang luka berat.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang