SuaraBanten.id - Sentra Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Kota Serang, Banten menetapkan empat tersangka kasus dugaan pencoblosan surat suara di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun, surat suara tersebut untuk caleg DPRD Banten dan paslon Capres-Cawapre 02.
Keempat tersangka yakni EH, BD, MT, sebagai Ketua dan anggota KPPS, serta satu orang saksi dari salah satu partai peserta pemilu inisal SF. Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Bahwa adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali yang dilakukan oleh anggota dari KPPS 24 dan dilakukan bersama sama satu saksi partai,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, seperti dilansir Bantennews (jaringan Suara.com), Jumat (3/5/2019).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, dua orang ahli serta mengamankan barang bukti berupa delapan lembar Surat Suara, Lembar C7, DBTB, DPK, C1 hologram KPU, Surat Keputusan pngangkatan KPPA TPS 24 serta empat buah paku.
“Untuk berkas sudah rampung dan sudah dikirim ke kejaksaan. Namun kita tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka karena koperatif,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 532 jo pasal 533 jo pasal 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan keempatnya melakukan pencoblosan surat suara tidak ada yang memerintahkan. Hanya spontanitas dari Ketua KPPS karena ada tiga pemilih tidak hadir.
“Dari hasil pemeriksaan motifnya atau sifatnya spontanitas dari para tersangka. Pada saat TPS mau tutup namun ada tiga pendaftar belum hadir sehingga ada surat suara sisa kemudian mencobloskan surat suara niatnya hanya karna tidak mau tumpang tindih pada proses penghitungan,” katanya.
Baca Juga: Ada 136 Pelanggaran Pemilu di Banten, Cuma 3 Kasus Masuk Ranah Pidana
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ini KPU Kota Bekasi Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
-
Real Count KPU Sabtu Pagi: Jokowi 56,11% - Prabowo 43,89%
-
Budayawan Ahmad Tohari Pimpin Doa untuk Petugas Pemilu yang Gugur
-
Gubernur Khofifah: Partisipasi Pemilih Pemilu 2019 di Jatim Lebihi Target
-
Temukan Banyak Kekurangan, Fadli Zon: Situng KPU Sangat Amatiran
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan