SuaraBanten.id - Sebanyak 136 kasus pelanggaran Pemilu 2019 ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten. Namun hanya tiga kasus yang masuk hingga ke ranah pidana.
"Yang kami tangani ada beberapa, model administrati, etik, pidana dan lainnya. Sebagian besar sudah selesai, baik diteruskan atau dihentikan. Yang dilanjutkan (pidana) ada tiga itu," kata komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir saat ditemui di kantornya, Jumat (03/05/2019).
Tiga pelanggaran yang masuk ke ranah pidana itu, pertama terkait kampanye di rumah ibadah. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang dan kini sedang menunggu jadwal persidangan.
Kedua, pembukaan kotak suara dan pencoblosan surat suara di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
"ditemukan Panwascam dan saat ini dengan terduga mister X sedang dalam penyidikan," katanya.
lalu ketiga adalah, pelanggaran terkait pencoblosan surat suara di Ciloang, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang Kota.
"Terperiksa ada empat orang dan tahapnya saat ini sudah masuk ke tahapan penyidikan," ujarnya lagi.
Saat ini, ketiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 itu tengah menunggu keputusan hukum tetap melalui persidangan, hingga Bawaslu bisa memutuskan apakah terdapat keterlibatan caleg atau tim kampanye salah satu calon.
Jika para pelaku terdaftar sebagai timses salah satu calon, maka caleg tersebut bisa didiskualifikasi.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan 656 Pelanggaran Pemilu 2019
"Ancamannya 1,5 tahun kurungan penjara. Terpidana selain terdaftar sebagai caleg, juga harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Pelaksana kampanye harus terdaftar di KPU," imbuh dia.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan
-
Hadir di Muscab PPP se-Banten, Mardiono Tegas Perjuangkan Umat
-
SMA Al-Khairiyah 1 Cilegon Terima Bantuan Alat Marching Band