SuaraBanten.id - Sebanyak 136 kasus pelanggaran Pemilu 2019 ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten. Namun hanya tiga kasus yang masuk hingga ke ranah pidana.
"Yang kami tangani ada beberapa, model administrati, etik, pidana dan lainnya. Sebagian besar sudah selesai, baik diteruskan atau dihentikan. Yang dilanjutkan (pidana) ada tiga itu," kata komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir saat ditemui di kantornya, Jumat (03/05/2019).
Tiga pelanggaran yang masuk ke ranah pidana itu, pertama terkait kampanye di rumah ibadah. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang dan kini sedang menunggu jadwal persidangan.
Kedua, pembukaan kotak suara dan pencoblosan surat suara di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
"ditemukan Panwascam dan saat ini dengan terduga mister X sedang dalam penyidikan," katanya.
lalu ketiga adalah, pelanggaran terkait pencoblosan surat suara di Ciloang, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang Kota.
"Terperiksa ada empat orang dan tahapnya saat ini sudah masuk ke tahapan penyidikan," ujarnya lagi.
Saat ini, ketiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 itu tengah menunggu keputusan hukum tetap melalui persidangan, hingga Bawaslu bisa memutuskan apakah terdapat keterlibatan caleg atau tim kampanye salah satu calon.
Jika para pelaku terdaftar sebagai timses salah satu calon, maka caleg tersebut bisa didiskualifikasi.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan 656 Pelanggaran Pemilu 2019
"Ancamannya 1,5 tahun kurungan penjara. Terpidana selain terdaftar sebagai caleg, juga harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Pelaksana kampanye harus terdaftar di KPU," imbuh dia.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan