SuaraBanten.id - Sejak kasus pencabulan terbongkar, keluarga korban dan warga Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sempat menyantroni ustaz DS yang sedang terlelap di kediamannya. Bahkan, guru ngaji cabul itu sempat diinterogasi Nurjanam, ayah tiri Bunga, korban pencabulan ustaz tersebut.
"Pas saya ke sana, dia baru bangun tidur. Saya bilang, yuk ikut ke rumah, 'dia nanya ada apa?' Saya emosi, langsung saya omong, kamu abis ngelakuin ke adik saya yah? Diem aja orangnya. 'Dia jawab ya sudah saya ke sana," kata Nurjanam, saat ditemui dikediamannya, Jumat (03/05/2019).
Saat diinterogasi keluarga korban, DS awalnya, mengaku hanya menggerayangi kemaluan korban. Namun, setelah diminta jujur, DS mengakui telah menyetubuhi anak yang masih berusia 14 tahun itu.
"Mengakunya pakai tangan, tapi taunya pakai alat vital segala, pakai balon (kondom) katanya," terangnya.
Baca Juga: Heboh Sinyal Maju Pilpres, Ini Makna Mobil Putra SBY Bernopol B 2024 AHY
Selain dicabuli, DS diduga telah menganiaya Bunga. Sebab, korban sempat mengeluh kesakitan di tubuhnya. Bahkan siswi SMP itu mengaku lidahnya mengalami luka.
"Luka lidahnya, di bekep. Pas di urut, pada sakit badannya, kayanya kecapean abis ngamuk, ngelawan. (Korban) disuruh jangan bilang-bilang ke orang tua, jangan bilang siapa-siapa," ujarnya.
Diketahui, perbuatan cabul sang guru ngaji itu terungkap ketika Bunga mencerikan kebiadaban DS kepada keluarga. Awalnya keluarga curiga ketika DS baru pulang ke rumahnya pada Minggu (28/4/2019) pagi. Akhirnya korban pun menceritakan perbuatan cabul guru ngajinya itu ketika diberikan air doa oleh keluarganya.
Sejak kasus pedofil guru ngaji itu terungkap, DS ternyata pernah mencabuli Mawar, kakak kandung korban. Aksi rudapaksa itu terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri pada 2018 lalu.
Namun kasus ini baru terbongkar setelah DS memperkosa Bunga ketika hendak mengaji di rumah tersangka. Ustaz DS memperkosa muridnya saat sang istri dan anaknya tidak berada di rumah.
Baca Juga: Prabowo Tunda Jenguk Ani Usai AHY Bertemu Jokowi, Demokrat: Jangan Ngambek
Setelah polisi mendapatkan laporan itu, polisi lalu meringkus ustaz cabul itu di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kini, DS telah mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Soal Kasus Guru Cabuli Siswa Di SMKN 56, Heru Budi Minta Inspektorat Turun Tangan
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
-
Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
-
Dewi Perssik Ungkit Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang? Jangan Menolak Lupa
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI