Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 Mei 2019 | 19:03 WIB
Ustaz DS perkosa murid saat belajar mengaji di kediamannya.

SuaraBanten.id - DS (36), guru pengajian di Serang, Banten ternyata meminta Bunga, muridnya untuk kembali lagi ke rumah setelah acara pengajian selesai digelar. Saat korban kembali ke rumah, DS pun lalu melakukan aksi pelecehan ketika istri dan anaknya tidak ada di rumah pada Sabtu (27/4/2019) malam.

Kakak korban, Ratman mengatakan, awalnya adiknya mengira alasan diminta DS kembali ke rumahnya karena untuk hafalan baca Alquran. Ternyata, perempuan berusia 14 tahun itu disetubuhi sang guru cabul.

"Bunga nganggep-nya setoran (hafalan) ngaji (Alquran). Enggak tahunya adik saya diperkosa," kata Ratman saat ditemui wartawan di rumahnya, Jumat (5/3/2019).

Sesampainya di rumah DS, kata Ratman, Bunga lalu diminta untuk masuk ke salah satu kamar. Di ruangan yang biasa digunakan istrinya istirahat, DS menyekap Bunga dan mencabulinya. Korban baru dibebaskan pada pagi hari.

Baca Juga: TKN Bantah Tudingan Marwan Batubara soal Dugaan Korupsi Jokowi

"Dikirain ada hafalan disuruh ke sana (rumah DS) lagi, dibekap (disekap)," kata dia.

Diketahui, perbuatan cabul sang guru ngaji itu terungkap ketika Bunga mencerikan kebiadaban DS kepada keluarga. Awalnya keluarga curiga ketika DS baru pulang ke rumahnya pada Minggu (28/4/2019) pagi. Akhirnya korban pun menceritakan perbuatan cabul guru ngajinya itu ketika diberikan air doa oleh keluarganya.

Sejak kasus pedofil guru ngaji itu terungkap, DS ternyata pernah mencabuli Mawar, kakak kandung korban. Aksi rudapaksa itu terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri pada 2018 lalu.

Namun kasus ini baru terbongkar setelah DS memperkosa Bunga ketika hendak mengaji di rumah tersangka. Ustaz DS memperkosa muridnya saat sang istri dan anaknya tidak berada di rumah.

Setelah polisi mendapatkan laporan itu, polisi lalu meringkus ustaz cabul itu di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kini, DS telah mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: BPN Bantah Prabowo Batal Jenguk Ani Gegara AHY Diajak Jokowi ke Istana

Load More