SuaraBanten.id - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus surat suara Pemilu 2019 tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 24, Kampung Ciloang, Kota Serang, Banten.
Tiga tersangka yakni, EH, BD, dan MT merupakan petugas KPPS. Sedangkan tersangka lain berinisial SF adalah saksi dari salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman pidana masih di bawah lima tahun.
"(Tersangka) tidak ditahan, karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira saat ditemui di Bawaslu Kota Serang, Jumat (3/5/2019).
Dia mengatakan, polisi juga sudah merampungkan berkas perkara kasus surat suara tercoblos itu dan akan dikirim ke pihak kejaksaan, hari ini.
Selama proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan dua saksi ahli. Sedangkan barang bukti yang disita berupa delapan sisa kertas suara, lembar C7 DPTB, C1 hologram KPU, SK KPPS, dan empat buah paku.
"Dalam tahapan penyidikan, hari ini berkas sudah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti," kata Ivan.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, motif para tersangka melakukan pencoblosan surat suara secara spontan. Dia juga menyebutkan, pencoblosan surat suara itu dilakukan secara acak.
"Dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan motif yang dilakukan karena tidak ingin ada perbedaan antara daftar hadir dengan perolehan suara. Nyoblosnya acak, tidak berafilisasi ke salah satu calon," kata Faridi.
Baca Juga: Respons AHY ke Istana, Puan: Ada Kemungkinan Demokrat Merapat ke Jokowi
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 532 junto 533 junto 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Banyak Kesalahan Input Data, Fadli Zon Cek Proses Situng KPU RI
-
Habib Rizieq Minta Situng KPU Dihentikan, Demokrat: Siapa Dia?
-
Minta Pemilu 2019 Dievaluasi, Ketua PPS: Memakan Waktu dan Menguras Tenaga
-
Koalisi Prabowo Adem, BPN: Mungkin Pihak Luar yang Menginginkan Retak
-
Korban Pemilu Terus Bertambah, Total 412 Petugas KPPS Meninggal Dunia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban