SuaraBanten.id - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus surat suara Pemilu 2019 tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 24, Kampung Ciloang, Kota Serang, Banten.
Tiga tersangka yakni, EH, BD, dan MT merupakan petugas KPPS. Sedangkan tersangka lain berinisial SF adalah saksi dari salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman pidana masih di bawah lima tahun.
"(Tersangka) tidak ditahan, karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira saat ditemui di Bawaslu Kota Serang, Jumat (3/5/2019).
Baca Juga: Respons AHY ke Istana, Puan: Ada Kemungkinan Demokrat Merapat ke Jokowi
Dia mengatakan, polisi juga sudah merampungkan berkas perkara kasus surat suara tercoblos itu dan akan dikirim ke pihak kejaksaan, hari ini.
Selama proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan dua saksi ahli. Sedangkan barang bukti yang disita berupa delapan sisa kertas suara, lembar C7 DPTB, C1 hologram KPU, SK KPPS, dan empat buah paku.
"Dalam tahapan penyidikan, hari ini berkas sudah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti," kata Ivan.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, motif para tersangka melakukan pencoblosan surat suara secara spontan. Dia juga menyebutkan, pencoblosan surat suara itu dilakukan secara acak.
"Dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan motif yang dilakukan karena tidak ingin ada perbedaan antara daftar hadir dengan perolehan suara. Nyoblosnya acak, tidak berafilisasi ke salah satu calon," kata Faridi.
Baca Juga: Desak Situng KPU Disetop, Istana: Permintaan Rizieq Tak Masuk Akal
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 532 junto 533 junto 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pilkada Serang 2024 Bermasalah, MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS, Ini Respon KPU Banten
-
Hakim Saldi Isra Marah Gegara KPU Jatim Tidak Jawab Tegas Pertanyaan Jumlah TPS
-
Gus Miftah Pernah Sindir Prabowo di Pemilu 2019, Netizen Langsung Sebut Penjilat
-
Kubu RK-Suswono Ngaku Suruh Saksi di TPS Tolak Teken Rekapitulasi Suara di Kecamatan, Ini Alasannya!
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra