SuaraBanten.id - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus surat suara Pemilu 2019 tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 24, Kampung Ciloang, Kota Serang, Banten.
Tiga tersangka yakni, EH, BD, dan MT merupakan petugas KPPS. Sedangkan tersangka lain berinisial SF adalah saksi dari salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman pidana masih di bawah lima tahun.
"(Tersangka) tidak ditahan, karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira saat ditemui di Bawaslu Kota Serang, Jumat (3/5/2019).
Dia mengatakan, polisi juga sudah merampungkan berkas perkara kasus surat suara tercoblos itu dan akan dikirim ke pihak kejaksaan, hari ini.
Selama proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan dua saksi ahli. Sedangkan barang bukti yang disita berupa delapan sisa kertas suara, lembar C7 DPTB, C1 hologram KPU, SK KPPS, dan empat buah paku.
"Dalam tahapan penyidikan, hari ini berkas sudah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti," kata Ivan.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, motif para tersangka melakukan pencoblosan surat suara secara spontan. Dia juga menyebutkan, pencoblosan surat suara itu dilakukan secara acak.
"Dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan motif yang dilakukan karena tidak ingin ada perbedaan antara daftar hadir dengan perolehan suara. Nyoblosnya acak, tidak berafilisasi ke salah satu calon," kata Faridi.
Baca Juga: Respons AHY ke Istana, Puan: Ada Kemungkinan Demokrat Merapat ke Jokowi
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 532 junto 533 junto 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Banyak Kesalahan Input Data, Fadli Zon Cek Proses Situng KPU RI
-
Habib Rizieq Minta Situng KPU Dihentikan, Demokrat: Siapa Dia?
-
Minta Pemilu 2019 Dievaluasi, Ketua PPS: Memakan Waktu dan Menguras Tenaga
-
Koalisi Prabowo Adem, BPN: Mungkin Pihak Luar yang Menginginkan Retak
-
Korban Pemilu Terus Bertambah, Total 412 Petugas KPPS Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas