Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 10 April 2019 | 13:14 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim [suara.com/Maidian Reviani]

SuaraBanten.id - Tiga PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten dinyatakan terbukti tidak netral dalam Pileg 2019 dengan mendukung Fadlin Akbar. Ia merupakan anak Gubernur Banten Wahidin Halim yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

"Berdasarkan bukti dan keterangan, sudah kami lakukan kajian dan terbukti ada pelanggaran terhadap aspek netralitas ASN," kata komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir kepada awak media, Rabu (10/04/2019).

Diketahui, ketiga ASN itu bergabung dalam group chat WhatsApp untuk memenangkan Fadlin Akbar, anak dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Fadlin sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Demokrat Banten, kemudian berhenti di tengah jalan dan memilih mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di Pemilu 2019 ini.

Baca Juga: Kepincut Dunia Politik, Dokter Pribadi Megawati Maju Jadi Caleg di Banten

Bawaslu Banten akan menyerahkan rekomendasi bukti kesalahan Ketiga ASN itu ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi.

"Kami akan berikan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk memberikan sanksi kepada ASN yang menurut kami melakukan tindakan yang tidak netral," ujar dia.

Dari Lima ASN terlapor yang tergabung dalam group chat WA itu, hanya tiga ASN yang terbukti kuat tidak netral. Mereka adalah FR, AT dan BS.

Sementara dua ASN lainnya dianggap tidak cukup bukti.

"Yang tiga itu ada alasan kuat diberikan sanksi. Yang Dua itu inisialnya AU dan EN," ungkap Badrul.

Baca Juga: Kampanye di Banten, PDIP Banggakan Proyek Bendungan dan 3 Kartu Jokowi

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More