- Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial AS dan MF di Bogor pada Kamis (8/10).
- Petugas menyita barang bukti berupa sebelas kilogram ganja dan empat koma lima enam gram sabu.
- Kedua tersangka ditangkap saat mengambil paket narkotika menggunakan modus pengiriman ekspedisi lintas daerah.
SuaraBanten.id - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika antardaerah dengan modus pengiriman paket ekspedisi.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 11 kilogram ganja serta 4,56 gram sabu.
Dua orang tersangka berinisial AS dan MF diringkus tanpa perlawanan saat sedang mengambil paket berisi barang haram tersebut di sebuah gudang jasa pengiriman di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (8/10).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan.
Baca Juga:Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Modus memanfaatkan jasa pengiriman barang kini menjadi perhatian khusus kepolisian untuk memperketat pengawasan jalur logistik lintas daerah.
"Dua tersangka berinisial AS dan MF diringkus petugas saat mengambil paket kiriman berisi narkotika di gudang jasa ekspedisi kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10)," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dilansir dari Antara, Senin (12/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman paket mencurigakan di gudang ekspedisi kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Berbekal informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua tersangka melalui teknik controlled delivery," katanya.
Petugas menyita 10 paket ganja seberat 11.088 gram (11 kg) yang diduga milik seorang buron berinisial PD, serta menemukan lima paket plastik klip sabu seberat 4,56 gram dari tas selempang milik tersangka AS.
Baca Juga:Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku memperoleh sabu tersebut berdasarkan petunjuk peta dan lokasi dari seorang DPO lainnya berinisial ES.
Wiwin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menelusuri keberadaan para DPO guna membongkar seluruh jaringan peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah hukum Polda Banten.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.