Baca 10 detik
- PTUN Serang menggelar sidang gugatan jabatan Sekda Tangsel pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi BKN.
- Saksi BKN Respanti Yuwondo menjelaskan proses evaluasi kinerja Sekda Tangsel bermula dari usulan Wali Kota pada April 2026.
- Penggugat menilai keterangan saksi membuktikan evaluasi kinerja Sekda Tangsel tidak mencapai tiga bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pihak penggugat melalui LBH Ansor Kota Tangsel telah menghadirkan saksi ahli dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026).
Sementara itu, pihak tergugat juga telah menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu