- PTUN Serang menggelar sidang gugatan jabatan Sekda Tangsel pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi BKN.
- Saksi BKN Respanti Yuwondo menjelaskan proses evaluasi kinerja Sekda Tangsel bermula dari usulan Wali Kota pada April 2026.
- Penggugat menilai keterangan saksi membuktikan evaluasi kinerja Sekda Tangsel tidak mencapai tiga bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
SuaraBanten.id - Gugatan terkait penetapan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dijabat Bambang Noertjhajo masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Terbaru, persidangan digelar pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan jaksa pengacara negara selaku kuasa hukum tergugat, yakni Pemerintah Kota Tangsel dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Respanti Yuwondo dari Direktorat Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam persidangan, Respanti memberikan keterangan terkait proses evaluasi kinerja yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Baca Juga:Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu
Respanti menjelaskan bahwa dirinya mengetahui proses evaluasi kinerja, termasuk rangkaian pengajuan hingga tindak lanjut sebelum evaluasi dilaksanakan.
Menurutnya, proses tersebut bermula dari pengajuan yang dilakukan Wali Kota Tangsel. Usulan itu diterima BKN pada 14 April 2026, dengan surat bertanggal 8 April 2026.
Selanjutnya, pada 17 April 2026, BKN mengirimkan surat balasan kepada Wali Kota Tangsel terkait persetujuan agar Tim Evaluasi Kinerja (Evkin) mulai bekerja.
Respanti menerangkan, Tim Evkin baru efektif bekerja setelah surat persetujuan tersebut diterbitkan. Dengan demikian, waktu paling cepat tim mulai bekerja adalah sehari setelah surat tersebut, yakni 18 April 2026.
Dalam persidangan, saksi juga menjelaskan bahwa proses evaluasi kinerja baru dapat dilakukan setelah adanya surat persetujuan dari BKN.
Baca Juga:Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan
Setelah proses evaluasi dilaksanakan, hasil evaluasi kinerja Pemerintah Kota Tangsel kemudian diserahkan sebelum awal Mei 2026.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama keterangan para pihak, alat bukti serta fakta lain yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel Amizar menilai keterangan saksi fakta dari pihak tergugat justru menguatkan salah satu materi gugatan yang diajukan pihaknya.
“Artinya di sini kita sudah melihat dengan gamblang dan jelas bahwa pengangkatan, pengukuhan dan evaluasi kinerja Sekda Kota Tangsel itu tidak mencapai tiga bulan sebagaimana mestinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mengharuskan evaluasi Sekda itu minimal tiga bulan sebelum masa jabatan Sekda berakhir,” paparnya.
Menurut Amizar, keterangan saksi terkait waktu dimulainya Tim Evkin menjadi salah satu poin yang akan diperhatikan dalam perkara tersebut.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026 di PTUN Serang.