- Kejari Serang menahan enam pejabat BPN Kota Serang pada 20 Mei 2026 karena kasus korupsi pungutan liar.
- Para tersangka terbukti melakukan pemerasan administrasi tanah dengan total keuntungan mencapai lebih dari Rp2 miliar sejak 2021.
- Tersangka yang terdiri dari mantan dan pejabat aktif kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk proses hukum.
- Klaster Seksi PHP: Terkait penetapan hak dan pendaftaran tanah.
- Klaster Seksi SP: Terkait survei dan pemetaan lahan.
6. Penggeledahan Serempak di Tiga Wilayah
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Serang melakukan penggeledahan besar-besaran untuk mencari alat bukti elektronik dan dokumen surat.
Penggeledahan dilakukan secara serempak di Kantor BPN Kota Serang serta rumah tinggal para tersangka yang tersebar di wilayah Kota Serang, Tangerang, hingga Jakarta.
7. Langsung Dijebloskan ke Rutan Serang
Baca Juga:Urus Administrasi Tanah Pakai Uang Pelicin, 6 Pejabat BPN Serang Berakhir di Jeruji Besi
Usai menjalani pemeriksaan maraton dan ditetapkan sebagai tersangka, keenam pejabat tersebut langsung dipakaikan rompi tahanan. Mereka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur tentang pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang membayar sesuatu.