- Tim Resmob Polres Serang menangkap GH, seorang baby sitter, karena mencoba menculik balita di Pelabuhan Merak pada 6 Mei 2026.
- Pelaku membawa kabur balita dari Tulungagung menuju Lampung setelah diberikan kepercayaan oleh orang tua korban untuk mengasuh anak.
- Polisi berhasil menyelamatkan korban dalam kondisi sehat setelah melakukan penggeledahan bus secara intensif di area Pelabuhan Merak, Cilegon.
SuaraBanten.id - Aksi cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menggagalkan percobaan penculikan seorang balita laki-laki berusia 17 bulan.
Pelaku yang merupakan seorang wanita paruh baya berinisial GH (53), ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada, meski terhadap orang yang sudah dikenal.
Berikut adalah fakta-fakta penting di balik kasus penculikan lintas provinsi tersebut:
Baca Juga:Khianati Kepercayaan Majikan, Baby Sitter Asal Lampung Nekat Bawa Kabur Balita 1,5 Tahun ke Sumatera
1. Pelaku Adalah Baby Sitter dan Tetangga Kontrakan
Fakta yang paling mengejutkan adalah sosok pelaku. GH diketahui bekerja sebagai baby sitter dan tinggal di rumah kontrakan yang bersebelahan dengan rumah orang tua korban di Tulungagung, Jawa Timur. Karena statusnya sebagai orang dekat, ibu korban menaruh kepercayaan penuh untuk menitipkan anaknya saat bekerja.
2. Bermula dari Pesan Singkat "Mau Dibawa ke Lampung"
Kejadian bermula pada Selasa (5/5/2026), saat ibu korban menitipkan anaknya kepada GH. Pada pagi hari, komunikasi masih berjalan lancar. Namun, menjelang sore, GH tidak lagi merespons telepon dan pesan singkat. Secara mengejutkan, pelaku hanya membalas melalui pesan singkat bahwa korban "mau dibawa ke Lampung", yang seketika membuat orang tua korban panik dan melapor ke Polres Tulungagung.
3. Sinergitas Cepat Antar-Polres (Tulungagung & Serang)
Baca Juga:MoU dengan Bank Banten, Pemkot Siapkan Sistem Keuangan RSUD Cilegon Lebih Modern
Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara pihak kepolisian. Usai menerima informasi dari Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026) pagi, Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penghadangan di titik vital, yaitu Pelabuhan Merak, guna mencegah pelaku menyeberang ke Pulau Sumatera.
4. Drama Penggeledahan Bus di Pelabuhan Merak
Tim Resmob Polres Serang melakukan penyisiran secara teliti terhadap sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Satu per satu bus yang masuk ke areal dermaga diperiksa penumpangnya.
"Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
5. Pelaku Ditangkap di Dalam Bus PO Handoyo
Setelah penyisiran intensif, petugas akhirnya menemukan pelaku GH di dalam bus PO Handoyo yang sedang bersiap masuk ke dalam kapal. GH ditangkap tanpa perlawanan. Beruntung, balita berusia 1,5 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi sehat di pelukan pelaku dan langsung diamankan oleh petugas.