Baca 10 detik
- Kementerian PU mengizinkan PT Jaya Real Property mengalihkan aliran Kali Ciputat menjadi kawasan mall melalui Kepmen Nomor 298/2011.
- Kementerian PU menemukan bahwa PT Jaya Real Property belum menyerahkan sertifikat aset pengganti sungai kepada pemerintah secara resmi.
- Direktur Speak Up menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proses ruislag aset negara terkait prosedur dan wewenang pengalihan fungsi.
Di sisi lain, Keputusan Menteri PU yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA). Direktur SpeakUp, Suhendar menilai, keputusan tersebut disinyalir cacat hukum dan diduga terjadi tindak penyalahgunaan wewenang.
"Cacat, apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri (dan) termasuk penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi batal serta adanya pemulihan kerugian," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Lahan SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Badan Jalan? Dishub Tangsel Lakukan Assesment Ulang