Radiasi Cikande 875.000 Kali Lipat, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Alarm keras bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan bahan berbahaya dan kesiapsiagaan lingkungan

Muhammad Yunus
Senin, 13 Oktober 2025 | 13:07 WIB
Radiasi Cikande 875.000 Kali Lipat, Apa yang Dilakukan Pemerintah?
Anggota Tim Khusus Pelaksana mengukur tingkat paparan radiasi terhadap temuan yang tercemar Cesium-137 (Cs-137) saat dekontaminasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (2/10/2025) [Suara.com/Antara]
Baca 10 detik
  • Tingkat radiasi yang terdeteksi di salah satu titik kawasan industri tersebut mencapai 33.000 mikrosievert per jam
  • Fakta ini menunjukkan bahaya yang sangat serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan
  • Pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk memastikan penanganan kontaminasi Cs-137

SuaraBanten.id - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Jawa Barat.

Menjadi alarm keras bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan bahan berbahaya dan kesiapsiagaan lingkungan.

“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menuntut respons terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen bangsa,” kata Hanif Faisol dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 di Mapolsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin 13 Oktober 2025.

Menurut Hanif, tingkat radiasi yang terdeteksi di salah satu titik kawasan industri tersebut mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875.000 kali lipat dari radiasi alamiah.

Baca Juga:4 Perusahaan Terkontaminasi Cesium-137, Apa Solusi Pemerintah?

Ia menegaskan, fakta ini menunjukkan bahaya yang sangat serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Setidaknya sembilan pekerja dinyatakan terpapar radionuklida Cs-137 berdasarkan hasil uji kesehatan Whole Body Counting oleh Kementerian Kesehatan.

“Kita bersyukur telah dilakukan penanganan serius kepada saudara-saudara kita yang terpapar berupa pemberian obat-obat khusus. Saat ini mereka berada di rumah masing-masing dalam pantauan Kementerian Kesehatan,” ujar Hanif.

Ia mengatakan, pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk memastikan penanganan kontaminasi Cs-137 berjalan cepat dan terukur, berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025.

“Kita harus mempercepat proses penyelesaian Cs-137 dan memberikan kepastian penanganan pemerintah terhadap kasus ini. Pemerintah wajib hadir dan menyelesaikan secepat-cepatnya agar seluruh sektor kehidupan merasa aman,” tegasnya.

Baca Juga:Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?

Hanif menjelaskan, pemerintah telah memiliki peta zonasi kontaminasi yang disusun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diperbarui oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

“Peta ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan dekontaminasi serta penanganan masyarakat terdampak. Kami menitipkan target kepada satuan tugas lapangan agar proses dekontaminasi selesai secepat-cepatnya,” katanya.

menargetkan pembersihan area industri selesai secepatnya oleh lebih dari 100 personel satuan Kimia, Biologi, Radioaktif dan Nuklir (KBRN) Korps Brimob Polri, satu peleton Denzi Nubika TNI AD, dan para ahli dari PT Grafika.

“Demi keselamatan semua pihak, kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis BRIN serta pengawasan BAPETEN,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan keselamatan dalam pelaksanaan dekontaminasi.

“Seluruh kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis yang telah disepakati. Areal terkontaminasi harus menjadi area terbatas bagi publik demi keselamatan masyarakat dan pekerja,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak