Apa Isi Terornya? Kesal Di-PHK, Eks Karyawan di Serang dan Temannya Nekat Lakukan Ini ke Perusahaan

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, tersangka Cucu yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahan dan diberitahu bahwa sudah habis masa kontrak kerja.

Andi Ahmad S
Kamis, 02 Oktober 2025 | 22:02 WIB
Apa Isi Terornya? Kesal Di-PHK, Eks Karyawan di Serang dan Temannya Nekat Lakukan Ini ke Perusahaan
Para Tersangka Yang Melakukan Teror ke Perusahaan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang [Dok Polres Serang]
Baca 10 detik
  • Mantan sekuriti kesal diberhentikan, lalu ajak 3 teman rusak PT BMG Cikande dengan senjata tajam. 

  • Perusakan terjadi 29 September oleh 4 pelaku, mereka ditangkap polisi dua hari kemudian. 

  • Para pelaku kini ditahan, dijerat pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 

SuaraBanten.id - Kesal lantaran diberhentikan dari pekerjaan sebagai sekuriti, CH alias Cucu (26) nekat melakukan pengrusakan di PT Bach Multi Global (BMG) Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten pada Senin (29/9/2025).

Dalam aksinya Cucu tak sendirian, ia turut serta mengajak 3 teman sekampungnya untuk mendatangi PT Bach Multi Global (BMG) dan melakukan teror. Sambil membawa senjata tajam, mereka mengamuk dan menghancurkan CCTV yang ada di areal perusahaan.

Akibat perbuatannya, Cucu bersama ketiga temannya itu pun diringkus personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang di rumahnya masing-masing setelah dilaporkan pihak PT Bach Multi Global (BMG), Selasa (30/9/2025) kemarin.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, tersangka Cucu yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahan dan diberitahu bahwa sudah habis masa kontrak kerja. Karena kontrak kerja tidak diperpanjang, Cucu dirumahkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga:Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar

"Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan," kata Condro dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Setelah keluar dari perusahaan, lanjut Condro, tersangka yang merupakan warga Kampung Cangketek, Desa Bandung itu menyimpan kekesalan. Hingga ia pun mengajak teman sekampungnya yakni KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27), mendatangi PT Bach Multi Global (BMG).

"Mereka datang ke PT BMG sambil menenteng golok. Setelah berada dalam perusahaan para tersangka ini secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang," jelas Condro.

Berbekal laporan pihak PT Bach Multi Global (BMG), kata Condro, personil Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan," kata Kapolres.

Baca Juga:Skala Bahaya Meluas! Ada Temuan 10 Titik Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang

Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak