-
Polri kejar buronan keuangan seperti CEO Investree, perkuat komitmen berantas kejahatan ekonomi.
-
Fokus Polri kini Michael Steven (Kresna) dan Pietruschka (Wanaartha), red notice telah terbit.
-
Polri kolaborasi erat dengan AS seperti FBI, atasi buronan kaya yang lihai manfaatkan celah hukum.
SuaraBanten.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan.
Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang merugikan masyarakat, menyusul keberhasilan menangkap mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi.
Keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk memperketat jaringan perburuan terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang bersembunyi.
Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri, usai konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, menyatakan bahwa Polri tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditangkap.
Baca Juga:Terungkap! Pelaku Ganjal ATM yang Resahkan Warga Ditangkap, Modus Beraksi di 41 Lokasi
Polri kini mengalihkan fokus pada target-target besar lainnya. Dua nama yang menjadi prioritas utama adalah Michael Steven, pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan Manfred Armin Pietruschka bersama Evelina Fadil Pietruschka, pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Kasus-kasus ini melibatkan kerugian besar bagi nasabah dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Brigjen Untung mengungkapkan bahwa Michael Steven sudah terpetakan keberadaannya, dan "red notice"-nya telah resmi turun pada 19 September 2025. Ini menandakan semakin dekatnya penangkapan terhadap buronan Kresna Life tersebut.
Namun, tantangan tidak mudah. Untuk kasus Wanaartha Life, Brigjen Untung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap anak mereka, Rezanantha Pietruschka, di California, Amerika Serikat.
Meski demikian, ada dinamika hukum yang kerap dimanfaatkan para buronan kelas kakap.
Baca Juga:Bukan Hanya Sepak Bola, Banten International Stadium Siap Jadi Venue Konser Musik Skala Megah
"Tapi, karena dia ada bail, namanya pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red noticenya gugur, dicabut, dengan alasan ini perdata bukan pidana dan lain sebagainya,” ujar Brigjen Untung, menggambarkan kompleksitas proses hukum di luar negeri, dilansir dari Antara.
Menghadapi para buronan yang lihai memanfaatkan celah hukum dan memiliki sumber daya finansial melimpah, Polri tidak tinggal diam.
Divhubinter secara aktif menjalin komunikasi dan koordinasi erat dengan berbagai stakeholders di Amerika Serikat, termasuk Homeland Security, U.S.
Immigration and Customs Enforcement's (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI). Kolaborasi lintas negara ini menjadi kunci dalam melacak dan memulangkan para buronan yang bersembunyi di luar negeri.
"Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. kami terus bekerja,” tegas Brigjen Untung.
Dalam kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar ke Indonesia. Kasus Investree menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan keuangan dapat merugikan banyak pihak.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.