Pemprov Banten Lelang Kendaraan Dinas, Mobil Ratu Atut Chosiah Dilelang Rp628 Juta

Toyota Land Cruiser 100 tahun 2006 yang pernah menjadi kendaraan dinas mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, kini masuk daftar lelang.

Hairul Alwan
Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:57 WIB
Pemprov Banten Lelang Kendaraan Dinas, Mobil Ratu Atut Chosiah Dilelang Rp628 Juta
Mobil Land Cruiser 100 tahun 2006 bekas mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah. [ANTARA/Devi Nindy]

“Bukan mobil jabatan maupun operasional lagi. Sudah tidak efisien,” kata dia.

Furkon menambahkan bahwa lelang ini merupakan bagian dari strategi pembaruan aset agar lebih akuntabel.

“Yang tidak relevan, kita lepas. Kami pastikan proses ini transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Meski demikian, Pemprov mengingatkan calon pembeli bahwa kondisi kendaraan tidak lagi prima.

Baca Juga:Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden

“Kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya. Masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik terlebih dahulu,” ujar Rina Dewiyanti.

Ini menjadi sinyal bahwa di balik nama besar dan sejarahnya, mobil-mobil ini tetaplah aset tua yang memerlukan perhatian khusus dari pemilik barunya.

Dari Land Cruiser Mewah hingga Katana 'Murah'

Selain Land Cruiser milik Ratu Atut, lelang ini juga menawarkan beragam kendaraan lain dengan harga yang jauh lebih terjangkau, membuka peluang bagi berbagai kalangan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Suzuki Katana SJ410 GX tahun 2004: Rp12.818.000
  • Toyota Kijang LX tahun 2003: Rp15.462.000
  • Ford Everest XLT tahun 2010: Rp36.118.000
  • Honda CR-V RE1 tahun 2009: Rp57.004.000

Bahkan, terdapat satu paket "borongan" berisi empat kendaraan Ford Escape, Micro Bus Hino RK2, Suzuki Escudo, dan Toyota Hilux Pick Up yang ditawarkan dengan harga limit sangat rendah, yaitu Rp20.445.000.

Baca Juga:5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara

Keragaman ini menunjukkan kontras tajam antara aset yang pernah digunakan untuk pejabat tinggi dengan kendaraan operasional lainnya.

Bagi siapa pun yang berhasil memenangkan lelang, ada beberapa aturan main yang harus dipatuhi.

“Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah diumumkan. Semua biaya tambahan seperti pajak tertunggak dan balik nama ditanggung pemenang,” jelas Rina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak