Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa protes warga di sekitar PT STS pada tahun 2024 lalu berujung pembakaran kandang ayam divois 1 tahun.

Hairul Alwan
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:01 WIB
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
Tiga warga kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, saat mengikuti sidang putusan di PN Serang, Banten, Senin 30 Juni 2025. [ANTARA/Desi Purnama Sari]

Rizal juga mengatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya terhadap ketiga warga Kampung Cibetus yang sudah diputus.

"Kita tentu tidak akan berhenti sampai di sini perjuangannya, kita akan menempuh langkah hukum selanjutnya atas putusan ini," ungkapnya.

Diketahui, kini tersisa delapan orang warga lainnya yang belum divonis hakim. Rencananya, vonis mereka akan dibacakan pada pekan ini. (ANTARA)

Baca Juga:Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak