Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa protes warga di sekitar PT STS pada tahun 2024 lalu berujung pembakaran kandang ayam divois 1 tahun.

Hairul Alwan
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:01 WIB
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
Tiga warga kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, saat mengikuti sidang putusan di PN Serang, Banten, Senin 30 Juni 2025. [ANTARA/Desi Purnama Sari]

Rizal juga mengatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya terhadap ketiga warga Kampung Cibetus yang sudah diputus.

"Kita tentu tidak akan berhenti sampai di sini perjuangannya, kita akan menempuh langkah hukum selanjutnya atas putusan ini," ungkapnya.

Diketahui, kini tersisa delapan orang warga lainnya yang belum divonis hakim. Rencananya, vonis mereka akan dibacakan pada pekan ini. (ANTARA)

Baca Juga:Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini