KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?

Tak hanya sidak, KLHK juga melakukan penyegelan industri yang mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 24 Juni 2025 | 23:29 WIB
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Wamen LH Diaz Hendropriyono (tengah) meninjau pabrik di seranh yang disegel di Kabupaten Serang. [Rasyid/bantennews]

Langkah agresif KLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan industri beroperasi tanpa tanggung jawab lingkungan.

Dalam waktu dekat, KLH disebut akan melanjutkan operasi ke wilayah lain dengan pendekatan serupa pemantauan, penyegelan, dan kemungkinan penegakan hukum pidana.

Seblumnya,

Sebanyak tiga pabrik atau perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3

Tiga pabrik di Serang disegel KLHK lantaran dinilai abai terhadap lingkungan karena diduga cemari udara dan membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Diaz Hendropriyono mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik di Serang yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara.

Diketahui, sejumlah perusahaan yang disidak yakni, PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri

Ketiga perusahaan yang disidak semuanya beroperasi di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Ketiga pebrik itu disebut tidak mematuhi standar pengelolaan emisi udara dan limbah berbahaya.

"Kami sudah memantau beberapa hari terakhir. Berdasarkan laporan dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), kami temukan adanya cerobong yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Asap justru keluar dari celah-celah atap pabrik," kata Diaz, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga:Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading

Kata Diaz, temuan dari hasil sidaknya menunjukkan asap pabrik tidak diproses melalui sistem filtrasi yang sesuai, sehingga menimbulkan pencemaran udara.

Untuk di PT CBS dan PT Crown Steel, KLHK langsung menyegel kegiatan operasional. Ia juga menyebut kedua perusahaan itu sempat di datanginya dua tahun lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini