SuaraBanten.id - Penyelagunaan Dana Desa belakangan kerap terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Salah satunya terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang bernama Muhammad Yusuf (33) menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp127 juta. Anggaran dana desa itu diduga digunakan untuk bermain judi online atau Judol hingga trading forex.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Condro Sasongko mengatakan, dana desa yang diduga diselewengkan oleh pegawai Desa Sukamaju merupakan anggaran tahun 2024.
Selain melakukan penyalagunaan dana desa untuk judi online, Condro menyebut anggaran dana desa itu juga digunakan untuk trading forex.
Baca Juga:5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
"Pelaku diamankan 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online,” kaya Condro dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 24 Juni 2025.
Condro mengungkapkan, pegawai Desa Sukamaju itu melakukan penyelewengan dana desa dengan cara mengajukan berpura-pura menjadi tim pengelola kegiatan (TPK).
Tersangka Yusuf lalu bersiasat dengan membuat kegiatan fiktif melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).
Kemudian, Yusuf membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak. Setelah dana desa tersebut cair, ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadi miliknya.
"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tandatangan sekretaris dan kepala desa," kata Condro mengungkap kelakukan pegawai Desa Sukamaju itu.
Baca Juga:Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
Penyelewengan Dana Desa Sukamaju itu terungkap saat ada program desa yang akan digelar. Pihak desa saat itu melapor ke Polres Serang mengenai temuan dugaan penyelewengan tersebut pada 23 Desember 2024 silam.
Untuk total dana Desa Sukamaju yang ditarik sebesar Rp184 juta, namun Yusuf melakukan pengembalian sebesar Rp56 juta.
"Hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127 juta," ungkap Condro menyebut jumlah kerugian negara atas kasus tersebut.
Pegawai Desa Sukamaju Yusuf itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor.
Diketahui, Desa Sukamaju berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Yusuf melakukan penyalagunaan dana desa yang diduga diperuntukan untuk judi online dan trading forex.
Diketahui, fenomena judi online kian meresahkan. Kemudahan akses melalui ponsel pintar dan janji kemenangan instan membuat praktik ini menjamur di berbagai kalangan, dari pelajar hingga pekerja.
- 1
- 2