Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia

Pria pelaku asusila hamili anak di bawah umur di Cikande yang kabur ke Malaysia itu berhasil ditangkap unit PPA Polres Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Juni 2025 | 08:47 WIB
Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia
Ilustrasi anak di bawah umur di Cikande, Kabupaten Serang, Banten dihamili pria yang kabur hingga ke Malaysia. [IST]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinsial HS (23), buron asusila yang telah menghamili anak di bawah umr di Cikande, Kabupaten Serang, Banten berhasil ditangkap usai sempat kabur ke Negeri Jiran, Malaysia.

Pria pelaku asusila hamili anak di bawah umur di Cikande yang sempat kabur ke Malaysia itu diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang.

Pria yang merupakan warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara itu buron selama 3 tahun terakhir.

Polisi langsung mendatangi rumah pria itu di Sumatra Utara pada Rabu 11 Juni 2025 malam lalu dan mengamankan tersangka.

Baca Juga:Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus asusila yang menjerat oknum mahasiswa terhadap gadis di bawah umur ini terjadi sekitar April 2022 silam.

Pria tersangka hamili anak di bawah umur tengah menjalani pemeriksaan. [IST/Bantennews]
Pria tersangka hamili anak di bawah umur tengah menjalani pemeriksaan. [IST/Bantennews]

Kata dia, pelaku sebelumnya berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Selama berpacaran pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami isteri, sang pria berjanji akan menikahi korban jika hamil.

"Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin 16 Juni 2025 dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.

Mengetahui korban hamil, pihak keluarga pun akhirnya meminta pelaku menikahinya dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah selesai kuliah.

Baca Juga:Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya

Namun belakangan diketahui, pelaku ingkar dengan janjinya dan memilih kabur dari Desa Situterate. Pelaku pulang ke kampung halamannya hingga kabur ke Malaysia.

"Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada 26 April 2022," kata Condro.

Berbekal laporan tersebut, personel Unit PPA langsung bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku tidak berhasil ditemukan.

Beberapa tempat persembunyian pelaku disasar tapi pelaku juga tidak ditemukan hingga diketahui pelaku bersembunyi di kampung halamannya.

"Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya," jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun pelaku ternyata sudah berangkat ke Negeri Jiran, Malaysia.

Beberapa waktu kemudian, petugas Unit PPA kembali mendapat informasi jika HS sudah kembali ke kampung halamannya.

Mendapat informasi tersebut, petugas Unit PPA Polres Serang kembali memburu tersangka dan mendatani kampung halamannya.

Dibantu personel Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Sumatra Utara.

Menurut pengakuan tersangka, ia bersembunyi dengan pulang ke kampung halamannya kemudian ke Malaysia. Ia bahkan sempat bekerja di Negeri Jiran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi sembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran," papar Condro.

Setelah bekerja selama beberapa bulan di Negeri Jiran, tersangka memutuskan kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencarinya lagi.

Setelah tinggal di kampung halamannya, tersangka menikahi gadis setempat dan dikaruniai satu orang anak atas pernikahan tersebut.

"Saat ini tersangka HS ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini