
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pelarangan kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
Larangan ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan praktik wisuda yang bersifat seremonial dan memberatkan secara finansial orang tua siswa.
Wisuda yang semula dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi pendidikan justru berkembang menjadi kegiatan komersial.
Beberapa sekolah mewajibkan pembayaran dengan nominal tinggi untuk sewa gedung, kostum toga, hingga dokumentasi.
Baca Juga:Viral Pria Tetap Tersenyum dan Semangat Ikut Seleksi PPPK Meski Habis Kecelakaan
Padahal, pada dasarnya wisuda bukan kegiatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Kemendikbudristek mengimbau sekolah untuk fokus pada proses belajar dan pembentukan karakter siswa. Apresiasi terhadap kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orang tua.
Pemerintah daerah diminta ikut mengawasi agar pelarangan ini benar-benar diterapkan di seluruh wilayah.
Selain Kemendikbudristek, belakangan juga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan pelarangan melakukan wisuda di tingkat sekolah.
Kontributor : Mira puspito
Baca Juga:Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental