Polisi Ungkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang mengkonsumsi sabu sebelum beraksi.

Hairul Alwan
Minggu, 27 April 2025 | 18:39 WIB
Polisi Ungkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi
Polisi mengevakuasi jasad sopir taksi online di Tangerang yang dibunuh dan jasadnya dilempar ke kali.

"Sebelum beraksi pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu terlebih dahulu," ungkap Zain kepada wartawan.

Setelah terbukti melakukan pencurian dan pembunuhan, kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai hukuman atas tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat 12/1951 tindak pidana membawa sajam.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkas Zain.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya kedua tersangka Jefri dan Dayat memesan taksi online di RSUD Kabupaten Tangerang menggunakan hanphone milik sekuriti rumah sakit.

Baca Juga:Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tangerang, Jasad Dibuang ke Kali, Mobil Dijual

Tak lama kemudian, MR yang merupakan sopir taksi online yang mendapatkan orderan tersebut datang dan mengangkut kedua pelaku, Jefri dan Dayat.

Kedua pelaku awalnya meminta untuk diantarkan ke lokasi sesuai aplikasi yakni ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi (Teluk Naga, Kabupaten Tangerang-Red)," kata Zain saat dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini