"Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses," kata Bagja dilansir dari ANTARA.
Rahmat Bagja mengungkapkan, sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Kabupaten Serang, Banten.
"Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
Baca Juga:Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan
"Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang," ungkapnya mengungkap lokasi pelaku politik uang diamankan.
Temuan di Serang menjadi perhatian serius Bawaslu, terutama karena PSU di wilayah lain, seperti Pasaman, berlangsung lebih tertib tanpa temuan serupa.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari lima orang yang diduga terlibat politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang atau PSU Kabupaten Serang diamankan Tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Provinsi Banten bersama Gakkumdu Kabupaten Serang.