Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang.
Informasi terkait Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mangkir dari paggilan Bawaslu Kabupaten Serang itu diketahui melalui keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Selasa (18/3/2025).
Kata Furqon, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Serang.
"Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir, namun alasan pastinya belum diketahui karena saya belum menanyakan langsung kepada Koordinator Divisi PP," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Baca Juga:Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Furqon memaparkan, pada pemanggilan pertama, Bupati Serang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang.
![Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat saat memberi keterangan kepada awak media. [Audindra/BantenNews.co.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/70315-ketua-bawaslu-kabupaten-serang-furqon-saat-saat-memberi-keterangan-kepada-awak-media.jpg)
Meski demikian, karena laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Serang, Bawaslu kembali melayangkan panggilan kedua untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Golkar Banten itu.
"Pada panggilan pertama, beliau diwakili oleh Pj Sekda pada hari Sabtu. Namun, karena yang dilaporkan adalah Bupati Serang sendiri, maka kami kembali memanggilnya hari ini (kemarin)," tuturnya.
"Tapi menurut informasi dari Koordinator Divisi PP, beliau kembali tidak bisa hadir," jelasnya memberitahukan Ratu Tatu Chasanah absen hadir.
Ketidakhadiran adik Ratu Atut Chosiah itu memunculkan dugaan bahwa Tatu sengaja menghindari pemanggilan Bawaslu. "Iya, sepertinya mangkir," ujar Furqon singkat.
Baca Juga:PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
Terkait laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menyebut kasus ini berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.