Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan

TAUD mengajukan Praperadilan untuk 9 dari 15 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Hairul Alwan
Kamis, 06 Maret 2025 | 19:27 WIB
Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
TAUD usai mendaftarkan Praperadilan bagi 9 warga yang jadi tersangka karena protes berujung pembakaran kandang ayam. [IST/Bantennews]

Kata Rizal, warga baru mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepada mereka saat sudah ditangkap dan ditahan sementara di Mapolda Banten. Warga juga dirintangi akses bantuan hukumnya untuk didampingi kuasa hukum.

"Itu objek yang akan kami uji dan kami buktikan di pengadilan nanti," ujar Rizal.

Diketahui, sebelumnya sebanyak 15 warga termasuk lima orang santri di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten terkait protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) pada November 2024 lalu.

Warga protes karena sudah kesal dengan keberadaan kandang tersebut yang mempunyai dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan kenyamanan warga.

Baca Juga:Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pandeglang Dibekuk Polda Banten

Kondisi kandang yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman, menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas warga. Selain itu banyak warga yang sakit paru-paru juga diduga merupakan salah satu akibat keberadaan kandang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini