SuaraBanten.id - Sepasang kekasih berinisial MS (24) dan TD (20) serta satu rekannya berinisial MH (38) diciduk polisi karena kedapatan terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu akibat terhimpit faktor ekonomi.
Keduanya terlibat sebagai kurir sabu yang mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 65 gram sabu dan 4 unit handphone saat penangkapan di lingkungan Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis (5/12/2025) lalu.
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap dua sedjoli tersebut bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial MH (38) di sebuah kontrakan di Kota Serang karena menjual narkoba jenis sabu.
Kemudian, lanjut Yudha, dari hasil pengembangan terhadap pelaku MH, pihaknya kembali menangkap dua sedjoli berinisial TD (20) dan MS (24) karena turut serta menjual narkoba jenis sabu.
Baca Juga:Jelang Arus Mudik Nataru, KSOP Banten Susun SOP Cuaca Buruk
"Awalnya kami menangkap tersangka pengedar berinisial MH di kontrakannya. Kami lakukan pemeriksaan, kami melanjutkan pengembangan dan kami tangkap seorang perempuan berinisial TD dan kekasihnya MS," kata Yudha kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
"Kedua pasangan ini merupakan kurir, biasanya TD dan MS ini menjalin komunikasi lalu menaruh narkoba di suatu tempat," imbuhnya.
Disampaikan Yudha, dua sedjoli itu kerap menggunakan WhatsApp dan Instagram saat berkomunikasi dengan para pembeli. Keduanya mendapat upah sebesar Rp300 ribu per setiap transaksi.
"Jadi tersangkan TD dan MS ini dapat upah Rp300 ribu jika sabu terjual. Kalau tersangka Mh ini mendapat upah berupa menggunakan sabu secara gratis," ujar Yudha.
Kepada polisi, diungkapkan Yudha, kedua sedjoli tersebut nekat menjalankan bisnis haram lantaran terjepit faktor ekonomi. Pasalnya, kedua pelaku itu sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan.
Baca Juga:Sebrangi Jembatan yang Terendam Banjir, Tiga Bocah SD di Serang Hanyut
"Dalihnya ekonomi, karena para tersangka ini merupakan pengangguran," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku yakni MH, MS dan TD telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancamannya itu hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," tandas Yudha.
Kontributor : Yandi Sofyan