Belakangan diketahui, terdakwa Ayub bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lantaran hanya menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT ITI pun mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
Kontributor : Yandi Sofyan