Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif

Mantan pejabat BPBD Banten, Ayub Andi Saputra (45) dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pengadaan laptop fiktif yang merugikan sebuah perusahaan.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 November 2024 | 05:55 WIB
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
Dua terdakawa pengadaan laptop fiktif digiring ke ruang persidangan, Kamis (21/11/2024). [Yandi Sofyan/ SuaraBanten.id]

Belakangan diketahui, terdakwa Ayub bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lantaran hanya menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT ITI pun mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini