Terbongkar! Aliran Dana Penipuan Konser Lentera Festival 2024 Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dari hasil gelar perkara, kata Arief, ketua pelaksana konser Lentera Festival mengaku uang yang dibawa kabur dipakai untuk kepentingan pribadi.

Andi Ahmad S
Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:56 WIB
Terbongkar! Aliran Dana Penipuan Konser Lentera Festival 2024 Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Viral Penonton Konser di Tengerang Ngamuk Bakar Panggung. [Instagram/memomedsos]

SuaraBanten.id - Kasus penipuan konser Lentera Festival 2024 yang berlangsung di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024) berujung ricuh.

Penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, sedang mendalami aliran uang hasil dugaan penipuan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mendapatkan semua hasil aliran dana dari tersangka penipuan yang dilakukan ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) tersebut.

"Penyidik kita mendalami dari perbuatan tersangka selaku ketua penyelenggara. Kemudian dari petunjuk hasil penyidikan atau pemeriksaan uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh orang lain," jelasnya.

Baca Juga:Pede Kalahkan Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang, Ahmad Amarullah Ungkap Alasan Kuat Ini

Dari hasil gelar perkara, kata Arief, ketua pelaksana konser Lentera Festival mengaku uang yang dibawa kabur dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Dari petunjuk hasil penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," katanya.

Ia menambahkan proses pengungkapan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika nanti hasil penyelidikan dan menemukan fakta baru mengarah pada pelaku lain yang menerima aliran dana penipuan tersebut.

"Penyidik saat ini tetap melakukan upaya mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen," tuturnya.

Baca Juga:13 SMP di Tangerang Terapkan Sekolah Inklusi, Apa Bedanya Dengan yang Lain?

Ia mengatakan dasar dalam penanganan kasus ini, bahwa tersangka MDP telah menyebabkan gelaran konser yang seharusnya dapat menampilkan grup band Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar sehingga mengakibatkan kekisruhan dan pembakaran yang dilakukan para penontonnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis, yakni Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak