SuaraBanten.id - Seorang manan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang bernama, Edi Mulyadi (60) didakwa melakukan korupsi karena mendapatkan tunjangan ganda yang merugikan negara dengan total Rp79 juta.
Dakwaan atas Edi Mulyadi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/5/2024) di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo.
Dalam dakwaannya, Endo mengatakan, Edi merupakan ASN yang ditugaskan di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang sejak 2008 lalu. Ia menerima duplikasi pembayaran tunjangan kinerja sebagai ASN daerah dan pegawai di KPU.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 935/SDM/.07-Kpt/05/SJ/XII/2017.
Baca Juga:Bawaslu Serang Siap Tindak ASN Tidak Netral di Pilkada 2024
“Tunjangan kinerja tidak dapat diberikan kepada pegawai instansi yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain di luar lingkungan instansi,” kata Edo membacakan dakwaan mengutip Peraturan Menteri.
Pada 2017 Edi menerima tunjangan kinerja dari KPU dengan total Rp34 juta; kemudian di tahun 2018 sebesar Rp32 juta; lalu tunjangan dari Pemkot Serang pada 2017 total Rp33 juta; dan tahun 2018 sebesar Rp45 juta.
“Bahwa saksi Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran melakukan teguran dan larangan kepada terdakwa agar tidak menerima double anggaran dan saksi Karsono menjelaskan bahwa terdakwa hanya berhak menerima tunjangan Kinerja dari KPU Kota Serang kemudian terdakwa memaksa agar tetap mendapatkan double tunjangan,” imbuhnya.
Setelah itu Edi membuat surat pertanggungjawaban yang isi pokoknya adalah bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut kepada kas negara. Karena surat itu juga Kasubag Keuangan Setda Kota Serang, Hermayanti tetap membayar tunjangan Edi.
Kemudian pada 11 Mei 2021 Edi mendapatkan hasil temuan Inspektorat KPU RI yang di dalamnya menerangkan kelebihan pembayaran TPP pada PNS yang diperbantukan di KPU Kota Serang atas nama terdakwa Edi sebesar Rp79 juta.
Baca Juga:Penjual Hewan Kurban di Lebak Banjir Orderan Jelang Idul Adha
Pada 8 Juni 2021 Edi menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiunnya yaitu Februari 2022. Namun sampai dengan tahun 2024, Edi masih belum mengembalikan uang tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, Edi didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.