Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 674 Gram di Speaker

Polres Serang berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas.

Hairul Alwan
Senin, 25 Maret 2024 | 13:11 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 674 Gram di Speaker
Pengedar narkoba jenis sabu jaringan lapas diamankan polisi. [Istimewa/Bantennews]

SuaraBanten.id - Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) alias jaringan lapas dibongkar Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang.

Polisi berhasil mengamankan SU alias Nandar (29) yang merupakan salah satu pengedar sabu jaringan Lapas. Diketahui, SU merupakan salah satu kaki tangan jaringan R, warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten.

SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (18/3/2024) pada pukul 01.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dari tangan SU, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram yang disembunyikan di laudspeaker.

“Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya,” kata Condro dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (25/3/2024).

Condro memaparkan, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu dan pil koplo yang cukup signifikan ini hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa (20/2/2024) lalu.

“Tersangka MS ditangkap pada Selasa (20/2) dengan barang bukti 2 paket sabu. Yang diakui didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R, V dan AH,” ungkap Conro.

Usai dilakukan pemeriksaan handphone milik salah satu warga binaan, diperoleh informasi terdapat sejumlah transfer yang diduga untuk pembelian transaksi narkoba ke rekening BCA di Jember, Jawa Timur.

“Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Setibanya di Jember pada Jumat (8/3/2024), Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU, ia mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak