Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 674 Gram di Speaker

Polres Serang berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas.

Hairul Alwan
Senin, 25 Maret 2024 | 13:11 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 674 Gram di Speaker
Pengedar narkoba jenis sabu jaringan lapas diamankan polisi. [Istimewa/Bantennews]

SuaraBanten.id - Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) alias jaringan lapas dibongkar Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang.

Polisi berhasil mengamankan SU alias Nandar (29) yang merupakan salah satu pengedar sabu jaringan Lapas. Diketahui, SU merupakan salah satu kaki tangan jaringan R, warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten.

SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (18/3/2024) pada pukul 01.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dari tangan SU, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram yang disembunyikan di laudspeaker.

“Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya,” kata Condro dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (25/3/2024).

Condro memaparkan, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu dan pil koplo yang cukup signifikan ini hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa (20/2/2024) lalu.

“Tersangka MS ditangkap pada Selasa (20/2) dengan barang bukti 2 paket sabu. Yang diakui didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R, V dan AH,” ungkap Conro.

Usai dilakukan pemeriksaan handphone milik salah satu warga binaan, diperoleh informasi terdapat sejumlah transfer yang diduga untuk pembelian transaksi narkoba ke rekening BCA di Jember, Jawa Timur.

“Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Setibanya di Jember pada Jumat (8/3/2024), Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU, ia mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.

“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” kata alumnus Akpol 2005 ini.

Saat melakukan penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ kemudian langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada lebih dari 400 ribu butir obat keras berbagai merk yang diamankan. Obat keras jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, dan SU warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Sedangkan sabu dari tersangka SU sebanyak 674 gram,” ungkap Kapolres.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan jaringan narkoba dalam Lapas ini yaitu menjadikan uang hasil penjualan sabu untuk dibelikan obat keras berbagai merk.

“Ada indikasi pencucian uang hasil kejahatan oleh jaringan ini, dengan membelanjakan hasil penjualan sabu ke obat keras,” tutur mantan Kasubdit Tipidter Polda Banten ini.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak