Mantan Kepala SDN Kesaud Serang Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp1,3 Miliar

Kedua pelaku diketahui diduga korupsi dengan memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang berimbas pada kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Hairul Alwan
Kamis, 14 Maret 2024 | 23:18 WIB
Mantan Kepala SDN Kesaud Serang Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp1,3 Miliar
Mantan Kepsek dan Guru SDN Kesaud Kota Serang Didakwa Korupsi Program Indonesia Pintar atau PIP Rp1,3 Miliar. [IST/Bantennews]

Program PIP tersebut bagian dari program Kemendikbud pada 2021 dari APBN dengan jumlah pagu yang berjumlah Rp9,6 triliun bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia agar mendapatkan hak mengenyam wajib belajar 12 tahun.

Dengan ruginya keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan audit penyaluran program PIP untuk SD di Kota Serang dan terdakwa yang masing-masing mendapatkan Rp199 juta dan Rp435 juta serta jumlah lainnya yang mengalir ke mana-mana membuat JPU menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Atas dakwaan itu hakim kemudian memberikan waktu hingga minggu depan mengenai apakah para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak karena dalam persidangan itu keduanya belum diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

“Kita kasih waktu sampai minggu depan kalau begitu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini