SuaraBanten.id - Mantan Kepala SDN Kesaud, Kota Serang, Banten bernama TB Samsudin dan mantan guru, TB Iskandar didakwa melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kedua pelaku diketahui memotong dana Program Indonesia Pintar yang berimbas pada kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kedua terdakwa disebut JPU Kejati Banten, Subardi melakukan pemotongan sebesar 40 persen atau Rp766 juta dari pencairan dana PIP tahun anggaran 2021.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Kakim Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024). Sementara, seharusnya dana itu diterima oleh 24 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.
“Bahwa hasil pemotongan dana PIP Jalur aspirasi tahun anggaran 2021 yang dilakukan terdakwa TB Samsudin telah terkumpul Rp413 juta selanjutnya sesuai kesepakatan antara terdakwa TB Samsudin dan TB Iskandar uang sebanyak RP191 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa TB Samsudin sedangkan sebanyak Rp221 juta diserahkan terdakwa TB Samsudin secara bertahap kepada TB Iskandar,” kata Subardi saat membacakan dakwaan.
Uang terebut kemudian mengalir kepada terdakwa TB Samsudin sebanyak Rp199 juta, terdakwa TB Iskandar sebanyak Rp435 juta, saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9,9 juta.
Kemudian, saksi Supriyadi sebanyak Rp11,5 juta, Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29,2 juta, Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38 juta, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43 juta.
Pada akhirnya dana yang tersalurkan kepada SD di Kota Serang hanya sebesar Rp134 juta dari total Rp1,4 miliar PIP untuk SD di Kota Serang.
Pemotongan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan karena tercantum jelas dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.
“Tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun,” kata Subardi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Program PIP tersebut bagian dari program Kemendikbud pada 2021 dari APBN dengan jumlah pagu yang berjumlah Rp9,6 triliun bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia agar mendapatkan hak mengenyam wajib belajar 12 tahun.
Dengan ruginya keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan audit penyaluran program PIP untuk SD di Kota Serang dan terdakwa yang masing-masing mendapatkan Rp199 juta dan Rp435 juta serta jumlah lainnya yang mengalir ke mana-mana membuat JPU menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Atas dakwaan itu hakim kemudian memberikan waktu hingga minggu depan mengenai apakah para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak karena dalam persidangan itu keduanya belum diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
“Kita kasih waktu sampai minggu depan kalau begitu,” pungkasnya.