Mantan Kepala SDN Kesaud Serang Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp1,3 Miliar

Kedua pelaku diketahui diduga korupsi dengan memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang berimbas pada kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Hairul Alwan
Kamis, 14 Maret 2024 | 23:18 WIB
Mantan Kepala SDN Kesaud Serang Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp1,3 Miliar
Mantan Kepsek dan Guru SDN Kesaud Kota Serang Didakwa Korupsi Program Indonesia Pintar atau PIP Rp1,3 Miliar. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala SDN Kesaud, Kota Serang, Banten bernama TB Samsudin dan mantan guru, TB Iskandar didakwa melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kedua pelaku diketahui memotong dana Program Indonesia Pintar yang berimbas pada kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kedua terdakwa disebut JPU Kejati Banten, Subardi melakukan pemotongan sebesar 40 persen atau Rp766 juta dari pencairan dana PIP tahun anggaran 2021.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Kakim Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024). Sementara, seharusnya dana itu diterima oleh 24 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.

“Bahwa hasil pemotongan dana PIP Jalur aspirasi tahun anggaran 2021 yang dilakukan terdakwa TB Samsudin telah terkumpul Rp413 juta selanjutnya sesuai kesepakatan antara terdakwa TB Samsudin dan TB Iskandar uang sebanyak RP191 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa TB Samsudin sedangkan sebanyak Rp221 juta diserahkan terdakwa TB Samsudin secara bertahap kepada TB Iskandar,” kata Subardi saat membacakan dakwaan.

Uang terebut kemudian mengalir kepada terdakwa TB Samsudin sebanyak Rp199 juta, terdakwa TB Iskandar sebanyak Rp435 juta, saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9,9 juta.

Kemudian, saksi Supriyadi sebanyak Rp11,5 juta, Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29,2 juta, Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38 juta, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43 juta.

Pada akhirnya dana yang tersalurkan kepada SD di Kota Serang hanya sebesar Rp134 juta dari total Rp1,4 miliar PIP untuk SD di Kota Serang.

Pemotongan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan karena tercantum jelas dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.

“Tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun,” kata Subardi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini