Lagi Asik Kemas Ribuan Tramadol dan Hexymer di Kamar, Pria di Serang Dibekuk Polisi

Pengedar tramadol dan hexymer itu digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang saat tengah mengemas barang haram tersebut.

Hairul Alwan
Minggu, 10 Maret 2024 | 19:22 WIB
Lagi Asik Kemas Ribuan Tramadol dan Hexymer di Kamar, Pria di Serang Dibekuk Polisi
Barang bukti tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan pengedar di Serang, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial JO (25) yang merupakan pekerja harian lepas di Serang, Banten kepergok tengah mengemas pil koplo berupa tramadol dan hexymer di dalam kamar.

Pengedar tramadol dan hexymer itu digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang saat tengah mengemas barang haram tersebut. Saat pengerebekan, petugas mengamankan ribuan obat yang telah dikemas dalam ratusan paket kecil.

Dari tangan pelaku JO, polisi mengamankan 300 butir tramadol dan 1.068 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam 178 paket kecil. Polisi juga turut menyita uang hasil penjualan obat terlarang itu.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, JO ditangkap pada Selasa (5/3/2024) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan pekerja serabutan itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas JO. Warga mencurigai JO menjual narkoba dan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat yang curiga JO berjualan narkoba," kata Candra Sasongko dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Minggu (10/3/2024).

Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan penyelidikan. Saat digerebek, JO sedang asyik mengemas pil hexymer di kamarnya.

"Saat ditangkap, JO sedang mengemas obat hexymer. Semua barang bukti ditemukan di lantai kamar tidurnya," ungkap Condro.

Menurut pengakuan pelaku JO, ia sudah dua bulan berjualan narkoba. Pelaku mendapatkan obat keras tersebut dari AB (DPO) di Muara Angke, Jakarta Barat dengan harga Rp1,120 juta.

"JO mengaku nekat jualan obat karena penghasilannya sebagai pekerja serabutan tidak menentu," ungkap Condro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JO harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para bandar dan pengedar narkoba. Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, termasuk pengguna.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan miras. Kami apresiasi informasi dari masyarakat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini