Setelah jadi pemenang lelang, lanjut Akmal, PT Arkindo yang benderanya dipinjam terdakwa Sugiman dari terdakwa Tubagus Abubakar Rasyid hanya dilakukan cek administrasi tanpa cek faktual seperti latar belakang para pegawainya.
"Saya cek pertama berdasarkan lapangan ke Bandung dalam administrasi itu ada kejanggalan terkait alamat tapi ada surat pindah kantor. Kami secara faktual tidak mengecek, yang faktual itu tim panitia lelang (PT PCM hanya secara administrasi)," pungkasnya.