Muncul Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Serang Periksa 60 Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Kota Serang bakal memeriksa 60 penyelenggara pemilu yang menjadi saksi dugaan penggelembungan suara caleg.

Hairul Alwan
Selasa, 05 Maret 2024 | 20:25 WIB
Muncul Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Serang Periksa 60 Penyelenggara Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara- Terdapat dugaan penggelembungan suara di Kelurahan Kemanisan, Serang, Banten. [Ist]

SuaraBanten.id - Sebanyak 60 orang yang terdiri dari penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi partai di TPS, pengawas TPS, pelapor, PPS dan PPK di 7 TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten bakal diperiksa Bawaslu Kota Serang.

Pemeriksaan puluhan orang itu berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar, Ade Suminar yang sempat unggul dominan dibanding caleg lain di TPS yakni TPS 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 018 Kelurahan Kemanisan.

Meski demikian, saat proses penghitungan ulang di tingkat PPK pada 7 TPS tersebut, ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar.

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudlyat Mabruri mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para saksi atas dugaan tindak pidana pemilu itu akan dilakukan mulai pekan ini.

Fierly mengungkapkan, ada sekitar 60 orang yang bakal menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi atas kasus dugaan penggelembungan suara di 7 TPS Kelurahan Kemanisan tersebut.

"Minggu ini mulai dilakukan serangkaian pemeriksaan. Ada 60 orang yang bakal dipanggil untuk mendalami kasus itu. Sebagian besar dari penyelenggara pemilu, seperti KPPS, saksi partai di TPS, pengawas TPS, pelapor, PPS dan PPK kalau dianggap perlu," kata Fierly, Selasa (5/2/2024).

Namun, Fierly mengaku belum akan memanggil Hj Suminar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan suara di 7 TPS tersebut karena lebih fokus terhadap orang-orang yang berada di TPS saat pemungutan suara berlangsung.

"Belum (pemanggilan caleg). Karena yang dilihat itu peristiwa di TPS seperti apa," ujarnya.

Meski demikian, Fierly menegaskan, pihaknya memiliki waktu selama 7 hari ke depan untuk menyelesaikan proses penyelidikan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Gakkumdu untuk dilakukan penyidikan.

"Yang jelas waktunya 7 hari, setelah diregister penyelidikan kalau pidana. Nanti kita limpahlan ke polres jadi penyidikan," kata Fierly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini