Muncul Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Serang Periksa 60 Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Kota Serang bakal memeriksa 60 penyelenggara pemilu yang menjadi saksi dugaan penggelembungan suara caleg.

Hairul Alwan
Selasa, 05 Maret 2024 | 20:25 WIB
Muncul Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Serang Periksa 60 Penyelenggara Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara- Terdapat dugaan penggelembungan suara di Kelurahan Kemanisan, Serang, Banten. [Ist]

SuaraBanten.id - Sebanyak 60 orang yang terdiri dari penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi partai di TPS, pengawas TPS, pelapor, PPS dan PPK di 7 TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten bakal diperiksa Bawaslu Kota Serang.

Pemeriksaan puluhan orang itu berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar, Ade Suminar yang sempat unggul dominan dibanding caleg lain di TPS yakni TPS 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 018 Kelurahan Kemanisan.

Meski demikian, saat proses penghitungan ulang di tingkat PPK pada 7 TPS tersebut, ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar.

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudlyat Mabruri mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para saksi atas dugaan tindak pidana pemilu itu akan dilakukan mulai pekan ini.

Fierly mengungkapkan, ada sekitar 60 orang yang bakal menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi atas kasus dugaan penggelembungan suara di 7 TPS Kelurahan Kemanisan tersebut.

"Minggu ini mulai dilakukan serangkaian pemeriksaan. Ada 60 orang yang bakal dipanggil untuk mendalami kasus itu. Sebagian besar dari penyelenggara pemilu, seperti KPPS, saksi partai di TPS, pengawas TPS, pelapor, PPS dan PPK kalau dianggap perlu," kata Fierly, Selasa (5/2/2024).

Namun, Fierly mengaku belum akan memanggil Hj Suminar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan suara di 7 TPS tersebut karena lebih fokus terhadap orang-orang yang berada di TPS saat pemungutan suara berlangsung.

"Belum (pemanggilan caleg). Karena yang dilihat itu peristiwa di TPS seperti apa," ujarnya.

Meski demikian, Fierly menegaskan, pihaknya memiliki waktu selama 7 hari ke depan untuk menyelesaikan proses penyelidikan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Gakkumdu untuk dilakukan penyidikan.

"Yang jelas waktunya 7 hari, setelah diregister penyelidikan kalau pidana. Nanti kita limpahlan ke polres jadi penyidikan," kata Fierly.

Terungkapnya dugaan penggelembungan suara di 7 TPS Kelurahan Kemanisan itu usai sejumlah saksi protes hasil C1 plano di tingkat KPPS yang tak wajar. Sehingga penghitungan suara di 7 TPS itu pun sempat dilakukan penghitungan suara ulang di tingkat PPK.

Seperti pada C1 plano di TPS 01 Keluraha Kemanisan, perolehan suara caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar Hj Ade Suminar mencapai 229 suara. Namun setelah dilakukan penghitungan suara ulang di tingkat PPK, diketahui suara milik Hj Ade Suminar hanya mencapai 130 suara atau menggelembung hampir 100 suara.

Disampaikan Fierly, pihaknya menduga ada faktor kesengajaan yang dilakukan petugas KPPS di 7 TPS Kelurahan Kemanisan untuk memenangkan salah satu caleg dengan modus membacakan surat suara untuk caleg tertentu meski coblosan di surat suara tercoblos caleg lain saat proses penghitungan suara di TPS.

"Kalau cuma satu dua, bisa kita maklumi sebagai ketidakcermatan, karena kelelahan. Tapi kalau jumlahnya puluhan? Jadi semua anggota KPPS bisa terduga pelaku. Tapi dari informasi pas penghitungan suara, itu hampir semua TPS yang membacakan surat suara itu ketua KPPSnya," ungkap Fierly.

"Modusnya, surat suara dibacakan oknum KPPS itu untuk caleg tertentu. Contoh, coblosan surat suara untuk partai nanas, dibacakan oleh oknum KPPS ini jadi partai rambutan, dan itu terus berulang," imbuhnya.

Diakui Fierly, kasus dugaan penggelembungan suara milik caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar itu sudah diregister ke dalam tindak pidana pemilu sejak Rabu (28/2/2024) lalu.

Untuk itu, kata Fierly, pihak-pihak yanv terbukti terlibat dalam proses penggelembungan suara milik caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Ancamannya paling lama penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Nanti akan kami proses. Yang jelas, pihak-pihak yang kami anggap tau dan terlibat akan dipanggil," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak