Muncul Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Serang Periksa 60 Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Kota Serang bakal memeriksa 60 penyelenggara pemilu yang menjadi saksi dugaan penggelembungan suara caleg.

Hairul Alwan
Selasa, 05 Maret 2024 | 20:25 WIB
Muncul Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Serang Periksa 60 Penyelenggara Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara- Terdapat dugaan penggelembungan suara di Kelurahan Kemanisan, Serang, Banten. [Ist]

Diakui Fierly, kasus dugaan penggelembungan suara milik caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar itu sudah diregister ke dalam tindak pidana pemilu sejak Rabu (28/2/2024) lalu.

Untuk itu, kata Fierly, pihak-pihak yanv terbukti terlibat dalam proses penggelembungan suara milik caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Ancamannya paling lama penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Nanti akan kami proses. Yang jelas, pihak-pihak yang kami anggap tau dan terlibat akan dipanggil," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini