Penggelembungan Suara Tujuh TPS di Serang Disorot, Bawaslu Dalami Unsur Pidana

Penggelembungan suara yang terjadi di tujuh TPS itu diduga dilakukan untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang tengah didalami unsur pidana nya.

Hairul Alwan
Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:53 WIB
Penggelembungan Suara Tujuh TPS di Serang Disorot, Bawaslu Dalami Unsur Pidana
Ilustrasi pemilu- Terjadi penggelembungan suara di tujuh TPS di Kota Serang, Banten. [Element5 Digital/pexels]

SuaraBanten.id - Dugaan penggelembungan suara di tujuh Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Penggelembungan suara yang terjadi di tujuh TPS itu diduga dilakukan untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan pelanggaran yang terjadi di tujuh TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, tersebut telah ditindak sebagai pelanggaran administratif dan kode etik.

"Badan ad hoc itukan ada di bawah KPU maka ini yang menindak KPU apakah nanti diberikan teguran atau diberhentikan. Kita sudah berikan rekomendasi untuk pidananya kita coba dalami dan sedang berproses," katanya dikutip SuaraBanten.id dari ANTARA, Jumat (1/3/2024).

Agus menjelaskan pelanggaran itu bisa mengarah pada penyelenggara pemilu, tim peserta pemilu, calegnya sendiri dan aparat pemerintah. Semua yang terlibat bisa dijerat pidana pemilu jika terbukti.

"Tergantung pengembangan dan pendalaman kita, apakah itu ada pihak yang menggerakkan, bisa timses, peserta pemilu dan aparat pemerintah itu juga bisa kita kembangkan," ungkapnya.

Agus memaparkan, dari hasil koordinasi dengan Gakkumdu, dua hari ke depan sudah ada yang akan diregistrasi untuk ditindak lanjuti menjadi proses penanganan dugaan pelanggaran pidana.

"Kita akan lakukan pemanggilan, kalau sudah masuk unsur dan memenuhi semua maka kita akan limpahkan ke penyidik kepolisian," paparnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan awal mula terungkapnya dugaan penggelembungan suara ini pada saat proses hitung ulang di tingkat PPK.

"Ada perubahan suara baik itu untuk suara yang diterima caleg DPRD maupun partai. Perbedaan itu terjadi antara C Hasil yang pada pemilihan dihitung ulang oleh petugas PPK," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak