Pembobol Rumah yang Gasak Uang Ratusan Juta dan Laptop di Pandeglang Dibekuk

Pembobol rumah di Pandeglang serta dua orang penadah dibekuk polisi.

Hairul Alwan
Kamis, 29 Februari 2024 | 08:52 WIB
Pembobol Rumah yang Gasak Uang Ratusan Juta dan Laptop di Pandeglang Dibekuk
Ilustrasi pembobol rumah di Pandeglang, Banten. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Pelaku pembobolan rumah di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Benten berinisial ES (45) dibekuk satuan reserse kriminal atau Satreskrim Polres Pandeglang.

Tak hanya mengamankan pembobol rumah di Pandeglang saja, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial IP (38) dan OA (29) di lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (8/2/2024) lalu di rumah Nurhasan yang berada di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pelaku ES bersama rekannya OA awalnya mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, ES langsung beraksi memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah.

Sementara, rekannya OA langsung pergi setelah mengantarkan pelaku di rumah target korbannya tersebut. Pelaku kemudian langsung menggasak harta benda milik korban termasuk uang tunai ratusan juta dan laptop.

Wakapolres Pandeglang didampingi Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus pembobol rumah warga Pandeglang yang menggasak uang tunai ratusan juta, laptop dan sejumlah barang berharga lainnya. [IST/Bantennews].
Wakapolres Pandeglang didampingi Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus pembobol rumah warga Pandeglang yang menggasak uang tunai ratusan juta, laptop dan sejumlah barang berharga lainnya. [IST/Bantennews].

Meski rumahnya dibobol, korban baru mengetahui uang ratusan juta miliknya dan sejumlah barang berharga telah hilang digasak maling.

"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan setelah di dalam pelaku langsung menggasak harta benda korban," kata Zhia dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (28/2/2024).

Zhia mengungkapkan, setelah memeriksa beberapa orang saksi pihaknya mencurigai 1 orang tersangka dan membekuknya saat bersembunyi di salah satu penginapan di daerah Labuan.

Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali membekuk 2 orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

"Berdasarkan informasi saksi-saksi kami menemukan 1 nama yang waktu itu masih kami duga sebagai pelaku, kami mengamankan pelaku di salah satu penginapan setelah itu kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku di wilayah Lampung," paparnya.

"Setelah itu kami melakukan pengembangan kembali dan mengamankan 1 orang di wilayah Serang. Pelaku utama 1 orang sedangkan 2 orang lainnya sebagai penadah," terangnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 2 buah obeng, 1 linggis, 1 buah tas, 1 unit laptop, 2 unit charger, 1 buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp107 juta.

"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini